Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IKAPPI Bantah Pedagang Pasar Timbun Minyak Goreng: Itu Hoaks, dengan Sistem yang Ada Sulit Bisa Menimbun

Kompas.com - 19/02/2022, 17:47 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kelangkaan minyak goreng saat ini semakin mengkhawatirkan. Bahkan muncul kabar terkait dengan aksi penimbunan minyak goreng dalam jumlah besar.

Sebelumnya, sebanyak 1,1 juta kilogram minyak goreng ditemukan Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara di dalam gudang milik satu produsen di Deli Serdang, Jumat (18/2/2022).

Kemudian, Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Satgas Pangan mendatangi beberapa gudang penyimpanan minyak goreng di Deli Serdang dan menemukan puluhan ribu kotak minyak goreng kemasan pada Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Minyak Goreng Langka, Asosiasi Pedagang Pasar Bantah Lakukan Penimbunan

Gudangnya berlokasi di Kabupaten Deli Serdang, yakni di PT I Jalan Industri, Tanjung Morawa, PT A Jalan Kawasan Industri, dan PT S Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam.

Pada pengecekan di gudang PT I ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 pcs. Kemudian, PT A ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.121 karton atau 22.420 pcs dan PT S ditemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak.

Baca juga: Soal Minyak Goreng Langka, Alfamart: Bagaimana Mau Menimbun? Stok Saja Tak Cukup

Pasokan minyak goreng belum banyak masuk pasar

Terkait hal ini, Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri mengatakan saat ini minyak belum banyak masuk ke pasar, sehingga dirinya yakin hal tersebut tidak benar.

“Saya belum dapat infonya ya, saya rasa itu (penimbunan) hoaks. Karena minyak goreng saat ini belum banyak masuk ke pasar,” kata Abdullah kepada Kompas.com, Sabtu (19/2/2022).

Baca juga: Alasan YLKI Bikin Petisi Online: Bongkar Dugaan Kartel Minyak Goreng

Abdullah mengatakan, dengan sistem yang dibangun pemerintah melalui penetapan harga jual, tentunya sulit bagi pedagang pasar untuk melakukan penimbunan.

“Jadi sistem yang dibangun pemerintah ini tidak memungkinkan penimbunan. Contohnya, minyak goreng curah, ini harus diisi ke pedagang langsung dan mereka arus membuat surat pernyataan bahwa akan menjual sesuai dengan ahrga yang ditentukan,” tambah Abdullah.

Baca juga: Temukan Stok Minyak Goreng di Gudang Kosong, Bupati Lumajang: Saya Ingin Ada Intervensi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com