Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Mudahkan Kelola JKN-KIS Karyawan, Ini Cara Daftar eDabu BPJS Kesehatan

Kompas.com - 21/02/2022, 20:03 WIB

KOMPAS.com - Elektronik Data Badan Usaha atau eDabu BPJS Kesehatan merupakan sistem yang memudahkan badan usaha atau perusahaan untuk mengelola kepesertaan BPJS Kesehatan.

Dengan menggunakan eDabu BPJS, perusahaan dapat dengan mudah mengurus administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional untuk karyawan sekaligus anggota keluarga karyawan.

Pasalnya, kerap kali perusahaan kesulitan mengelola ratusan hingga ribuan data peserta JKN-KIS untuk seluruh karyawan di kantornya. Belum lagi jika harus mengurus langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

Nah dengan sistem EDabu BPJS Kesehatan ini, perusahaan dapat mengurus administrasi BPJS Kesehatan untuk Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) di mana pun dan kapan pun.

Baca juga: Simak Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Paling Baru

Layanan eDabu BPJS Kesehatan dapat diakses melalui komputer dan laptop dengan eDabu BPJS dekstop maupun melalui aplikasi eDabu Mobile yang bisa diunduh di ponsel.

Dilansir dari informasi eDabu Mobile yang ada di Google Play Store, fitur yang ada pada eDabu BPJS Kesehatan adalah fitur total tagihan, cek status kepesertaan, riwayat tagihan, data mutasi, dan tren pembayaran.

Setelah mengetahui berbagai fitur yang dapat memudahkan perusahaan tersebut, bagaimana cara mendaftarkan aplikasi eDabu BPJS Kesehatan sebuah perusahaan?

Cara daftar eDabu untuk perusahaan

Dilansir dari User Manual eDabu BPJS Kesehatan, ada beberapa cara untuk mendaftarkan perusahaan ke sistem new eDabu BPJS Kesehatan, yaitu:

Baca juga: 2 Cara Daftar Antrean Faskes BPJS Kesehatan secara Online

  1. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
  2. Pendaftaran eDabu juga dapat dilakukan di website BPJS Kesehatan di alamat http://www.bpjs.go.id/.
  3. Pendaftaran juga dapat dilakukan di aplikasi Registrasi Badan Usaha pada alamat https://new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id/RegistrasiBadanUsaha/.

Pada saat pendaftaran new eDabu BPJS Kesehatan, perusahaan akan diminta untuk memilih lokasi sesuai dengan perizinan yang berlaku untuk didaftarkan sesuai wilayah kerja kantor cabang BPJS Kesehatan.

Logo BPJS Kesehatan. Daftarkan seluruh pegawai di badan usaha ke dalam program JKN-KIS dengan sistem eDabu BPJS Kesehatan.https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/ Logo BPJS Kesehatan. Daftarkan seluruh pegawai di badan usaha ke dalam program JKN-KIS dengan sistem eDabu BPJS Kesehatan.

Kemudian perusahaan mengisi Formulir Pendaftaran Badan Usaha atau Badan Hukum Lainnya dan menyantumkan alamat email aktif yang digunakan untuk email pengiriman link aktivasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

10 Pegawainya Jadi Tersangka Korupsi Tukin, Menteri ESDM Mengaku Tahu dari Media

10 Pegawainya Jadi Tersangka Korupsi Tukin, Menteri ESDM Mengaku Tahu dari Media

Whats New
Dua Investor Gelontorkan Rp 3,22 Triliun untuk Bangun Hunian ASN di IKN

Dua Investor Gelontorkan Rp 3,22 Triliun untuk Bangun Hunian ASN di IKN

Whats New
Jelang Lebaran, BPH Migas Sebut Pasokan BBM di Jatim Perlu Dijaga

Jelang Lebaran, BPH Migas Sebut Pasokan BBM di Jatim Perlu Dijaga

Whats New
Ini 3 Agenda Prioritas dalam Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Sentral ASEAN di Bali

Ini 3 Agenda Prioritas dalam Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Sentral ASEAN di Bali

Whats New
Batas Pelaporan SPT Tahunan hingga Tengah Malam, 11,39 Juta WP Telah Lapor

Batas Pelaporan SPT Tahunan hingga Tengah Malam, 11,39 Juta WP Telah Lapor

Whats New
Amar Bank Kini Terapkan Sistem Pembayaran BI-Fast

Amar Bank Kini Terapkan Sistem Pembayaran BI-Fast

Rilis
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Cek Daftar Instansi dan Kuotanya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Cek Daftar Instansi dan Kuotanya

Whats New
Ada Tren Donasi Digital, GoPay Salurkan Zakat Rp 154 Miliar di 2022

Ada Tren Donasi Digital, GoPay Salurkan Zakat Rp 154 Miliar di 2022

Rilis
Disinggung Mahfud MD dalam Temuan Transaksi Rp 189 Triliun, Heru Pambudi Beri Klarifikasi

Disinggung Mahfud MD dalam Temuan Transaksi Rp 189 Triliun, Heru Pambudi Beri Klarifikasi

Whats New
Banyak Dikunjungi Masyarakat, Siapakah Pemilik Blok M Plaza?

Banyak Dikunjungi Masyarakat, Siapakah Pemilik Blok M Plaza?

Whats New
Menteri ESDM Ungkap Alasan Plh Dirjen Minerba Mangkir Panggilan KPK

Menteri ESDM Ungkap Alasan Plh Dirjen Minerba Mangkir Panggilan KPK

Whats New
Pedagang Pakaian Bekas Impor Bisa Jualan Produk IKM Kemenperin

Pedagang Pakaian Bekas Impor Bisa Jualan Produk IKM Kemenperin

Whats New
Pertamina Ungkap Kesiapan Rencana Pembangunan Buffer Zone Depo Plumpang

Pertamina Ungkap Kesiapan Rencana Pembangunan Buffer Zone Depo Plumpang

Whats New
Tips Manfaatkan THR, Bisa untuk Investasi!

Tips Manfaatkan THR, Bisa untuk Investasi!

Earn Smart
Progres Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Capai 86 Persen

Progres Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Capai 86 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+