Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Badan Usaha, Fungsi dan Jenis-Jenisnya

Kompas.com - Diperbarui 26/07/2023, 10:59 WIB
Nur Jamal Shaid,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comBadan usaha adalah istilah yang sudah tidak asing lagi. Sebagai penggerak roda perekonomian, kehadiran badan usaha adalah sangat penting, terutama dalam memberikan layanan kepada masyarakat secara luas.

Sebagian masyarakat menganggap pengertian badan usaha adalah sama dengan perusahaan. Padahal kenyataannya, perusahaan dan badan usaha adalah dua hal yang berbeda.

Badan usaha adalah suatu lembaga yang memiliki tujuan untuk mendapat keuntungan. Sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha tersebut mengelola dan menghasilkan barang maupun jasa.

Baca juga: Pengertian Badan Usaha, Jenis, Bentuk, dan Contohnya di Indonesia

Pengertian badan usaha

Menurut Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, badan usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

Sementara itu, dikutip dari laman sumber.belajar.kemdikbud.go.id, pengertian badan usaha adalah satu kesatuan organisasi yang melakukan proses produksi untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan tujuan mencari laba.

Dalam istilah lain, badan usaha adalah kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari keuntungan. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha adalah umumnya berbadan hukum.

Badan usaha disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi yang terdiri dari sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja. Semua itu dikombinasikan untuk mendapat laba atau memberi layanan kepada masyarakat.

Baca juga: Banyak Orang RI Tidak Menyadari, Tempe Dibuat dari Kedelai Transgenik

Fungsi badan usaha

Secara umum, fungsi badan usaha adalah ada tiga. Yaitu fungsi komersil, fungsi sosial dan fungsi badan usaha dalam perekonomian. Berikut penjelasannya:

1. Fungsi komersial

Di antara tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Nah, untuk memperoleh keuntungan, badan usaha harus mengelola sumber daya produksi yang tersedia secara efisien dan efektif sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen.

Fungsi komersial badan usaha adalah meliputi dua hal, yaitu fungsi manajemen dan fungsi operasional.

Fungsi manajemen dalam badan usaha adalah meliputi tugas-tugas yang harus dimiliki oleh seorang pimpinan untuk menjalankan semua kegiatan dalam badan usaha.

Baca juga: Menakar Prospek Saham Perusahaan Teknologi

Sedangkan fungsi operasional dalam badan usaha adalah mengelola sumber daya manusia, produksi, pemasaran, dan pembelanjaan dengan sebaik-baiknya agar dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

2. Fungsi sosial

Adapun fungsi sosial badan usaha adalah lebih bersifat eksternal. Fungsi sosial berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Sampai sejauh mana suatu badan usaha mampu memberikan peran secara nyata bagi lingkungan sekitar.

Contoh fungsi sosial dalam badan usaha adalah sebagai penyedia lapangan kerja dan peningkatan kualitas lingkungan hidup. Biasanya fungsi sosial ini diwujudkan dengan program CSR.

Ilustrasi, badan usaha adalah kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari keuntungan. PIXABAY Ilustrasi, badan usaha adalah kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari keuntungan.

3. Fungsi dalam perekonomian

Kemajuan badan usaha dapat membantu meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional. Semakin maju badan usaha maka kesempatan kerja akan semakin terbuka.

Baca juga: Mulai Naik 26 Februari 2022, Simak Rincian Tarif Tol Dalam Kota Terbaru

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com