Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Kali Jokowi Berubah Pikiran Batalkan Aturan JHT

Kompas.com - 03/03/2022, 11:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait klaim Jaminan Hari Tua (JHT) cair di usia 56 tahun.

Aturan JHT tersebut dibatalkan menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi agar syarat JHT perlu dipermudah, maka ketentuan tentang klaim JHT disesuaikan ke aturan lama tersebut. Kemnaker pun saat ini tengah menyerap berbagai keluhan yang datang dari serikat pekerja.

Polemik JHT bermula saat Menaker Ida Fauziah mengeluarkan aturan baru Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Usaha Jokowi kandas di 2015

Jika ditilik ke belakang, upaya pemerintah Presiden Jokowi untuk menahan dana JHT milik pekerja hingga usia pensiun sebenarnya pernah dilakukan di tahun 2015 silam alias di periode pertamanya.

Baca juga: Jejak JHT: Dibuat Megawati, Direalisasikan Jokowi, Lalu Dikritik Puan

Heboh penolakan perubahan skema pencairan JHT itu terjadi pada Juli 2015. Hampir serupa dengan polemik JHT yang terjadi saat ini, saat itu pemerintah juga mengeluarkan aturan bahwa pencairan JHT bisa dilakukan apabila pekerja sudah memasuki usia 56 tahun.

Kebijakan yang diberlakukan serentak sejak 1 Juli ini membuat banyak peserta yang hendak mencairkan dana JHT harus gigit jari. Akibat perubahan yang dinilai kurang sosialisasi tersebut, sempat terjadi kericuhan di sejumlah kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Saat itu, para pekerja yang sudah membawa dokumen lengkap dan berharap bisa mendapatkan dana JHT, justru harus pulang dengan tangan hampa mengetahui adanya perubahan aturan pencairan.

Bedanya pada 2015, aturan penundaan pencairan JHT hingga usia 56 tahun ditandatangani langsung oleh Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP), bukan dikeluarkan oleh Menaker seperti sekarang.

Baca juga: Aturan Outsourcing, Warisan Megawati yang Diperbarui Jokowi

Saat itu, Menteri Ketenagakerjaan dijabat oleh Hanif Dhakiri. Sama hanya dengan Ida Fauziah, Hanif Dhakiri juga merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dalam aturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 29 Juni 2015, perubahan dilakukan pada syarat tenggat waktu peserta bisa mencairkan JHT, sementara, besaran iuran tetap sama yakni 5,7 persen per bulan dari gaji yang dipotong.

Aturan pencairan JHT di tahun 2015 tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2015. PP ini sendiri merupakan implementasi dari UU No 40 Tahun 2004 yang diteken saat era Presiden Megawati.

Dalam aturan yang lama, JHT bisa diambil penuh jika peserta sudah terdaftar selama 5 tahun 1 bulan di BPJS Ketenagakerjaan. Syaratnya adalah keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, dalam aturan yang dirilis di 2015, syarat pencairan JHT adalah minimal 10 tahun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Kemendag Pun sampai Dibuat Bingung ke Mana Hilangnya Minyak Goreng

Peserta bisa dapat sebagian dana JHT tanpa perlu keluar dari peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi jumlahnya hanya 10 persen dari saldo untuk persiapan pensiun, dan 30 persen untuk pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) rumah pertama.

Namun, jika peserta ingin menarik seluruh saldo JHT, peserta harus sudah dinyatakan berumur 56 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com