Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

NFT Lagi Heboh, Bagaimana Kewajiban Perpajakannya?

Kompas.com - 04/03/2022, 07:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

Dear, Tanya-tanya Pajak...

Belakangan heboh berita munculnya miliarder baru karena berhasil menjual mahal karya unik dan tidak biasa di bursa NFT. Saya penasaran bagaimana pendekatan pajak terhadap aset digital NFT, terutama terkait cara pelaporan SPT dan pemajakan atas keuntungan hasil transaksi?

Terima kasih

~Iqbal, Jakarta~ 

Jawaban: 

Salaam, Bapak Iqbal. Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Non Fungible Token (NFT) merupakan aset digital yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan barang yang dapat dibeli dengan mata uang kripto. NFT ini bisa meliputi berbagai macam media, seperti karya seni, musik, video, animasi, bahkan fashion virtual

Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

Terlepas dari popularitas dan perkembangan pasarnya yang pesat, NFT dapat dikategorikan sebagai aset berharga atau bernilai tinggi sebagaimana mata uang kripto atau aset digital lain berbasis blockchain

Meskipun NFT dan mata uang kripto belum diakui legalitasnya oleh Pemerintah Indonesia, UU Pajak Penghasilan (PPh) menegaskan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, merupakan objek pajak.

Baca juga: Bagaimana Aspek Pajak atas Keuntungan Investasi Saham di Singapura?

Ini tidak mengecualikan keuntungan dari transaksi perdagangan aset digital NFT, yang dalam hal ini dianggap pula sebagai penghasilan kena pajak. 

Cara pelaporan

Kepemilikan NFT sebagai aset digital, wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca juga: Pengusaha Kecil Eks Korban PHK, Bagaimana Hitung Pajaknya?  

Caranya, dengan mencantumkan jenis aset NFT dan nilai perolehannya pada kolom harta dengan kode asset 039. Untuk menentukan nilai NFT, Anda bisa menggunakan nilai pasar per tanggal 31 Desember tahun pajak yang bersangkutan. 

Apabila ada keuntungan atau penghasilan tambahan dari transaksi jual-beli NFT, Anda juga perlu mengungkapkannya di kolom penghasilan lain-lain dalam SPT.

Baca juga: 3 Skenario Pajak Penghasilan (PPh) Suami Istri

Jika setelah diakumulasikan dengan penghasilan lain terdapat kurang bayar PPh, Anda sebagai Wajib Pajak harus melunasi itu dan bukti setor pajaknya dilampirkan dalam SPT agar pelaporan tersebut dapat diterima. 

Untuk besaran tarif pajak yang dikenakan, hingga Tahun Pajak 2021 digunakan lapisan dan tarif yang merujuk pada UU PPh. Adapun mulai Tahun Pajak 2022, rujukannya adalah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

Perubahan dan perbandingan lapisan dan tarif PPh di UU PPh dan UU HPP.  KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Perubahan dan perbandingan lapisan dan tarif PPh di UU PPh dan UU HPP.

Baca juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Bisa Lebih dari Rp 54 Juta Setahun

Pelaporan harta ini menjadi penting karena aset yang dimiliki wajib pajak adalah representasi dari penghasilan wajib pajak. Jangan sampai aset digital yang tidak dilaporkan menjadi temuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Temuan DJP memberikan konsekuensi dan sanksi administrasi yang harus ditanggung pemilik aset. 

Baca juga: Keuntungan Transaksi Kripto Kena Pajak?

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. 

Ames Remonda 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com