Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Kebut Revisi Permenaker JHT

Kompas.com - 04/03/2022, 13:41 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus melakukan penyelesaian revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal itu sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo agar klaim JHT dapat disederhanakan.

Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadly mengatakan, ada peluang revisi Permenaker Nomor 2 tersebut akan selesai sebelum Mei tahun ini.

"Kemungkinan itu ada, tapi inginnya dipercepat. Sebelum bulan Mei, harapan kita mudah-mudahan bisa dipercepat," katanya dihubungi Kompas.com, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Bukan Direvisi, Buruh Minta Menaker Batalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT

Namun untuk sementara ini, klaim JHT masih mengacu pada regulasi lama, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang di dalamnya tidak diatur bahwa manfaat JHT baru bisa diberikan ketika berusia 56 tahun.

"Sekarang ini bisa (menggunakan) Permenaker Nomor 19 selama revisi sedang berlangsung. Revisi sesuai instruksi presiden untuk melakukan penyederhanaan," kata dia.

Chairul kembali menjelaskan bahwa revisi Permenaker Nomor 2 kini, secara teknis sudah dilakukan dengan mengundang seluruh pihak terkait. Seperti Serikat Pekerja/Serikat Buruh, para pengusaha, kementerian teknis terkait, serta juga melibatkan para pakar atau pengamat.

"Tahap proses permenaker ini ada dua, dari sisi administrasi dan teknis. Dari sisi teknis kita sudah melakukan pertemuan dengan serikat pekerja, kementerian teknis, pengusaha, dan pengamat. Kita telah diskusikan ini ke tingkat besar. Selanjutnya nanti baru akan diserahkan kepada DPR dan presiden," paparnya.

Sebagai informasi, tadinya implementasi Permenaker No. 2 tentang kebijakan klaim JHT ini akan diberlakukan pada Mei 2022. Namun, sebelum diberlakukan pada bulan itu, permenaker tersebut mendapat banyak penolakan dari para buruh. Terutama mengenai manfaat JHT baru bisa diberikan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) telah berusia 56 tahun atau masa pensiun.

Keluhan para buruh yang menolak permenaker tersebut pun sampai ke telinga orang nomor satu RI ini. Presiden Jokowi pun akhirnya memanggil dan meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah segera merevisi Permenaker No. 2.

Baca juga: 2 Kali Jokowi Berubah Pikiran Batalkan Aturan JHT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com