Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Temuan Mengejutkan BPOM, Potensi Bahaya BPA Galon Isi Ulang hingga Kopi Saset Mengandung Paracetamol

Kompas.com - 06/03/2022, 18:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan kandungan bahan kimia di beberapa produk makanan kemasan.

Bahan kimia di produk makanan ini dapat mengganggu kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya.

Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui produk berbahaya apa saja yang ditemukan BPOM sejak awal tahun 2022.

Berikut Kompas.com merangkum temuan BPOM soal produk makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya sebagai berikut. 

Baca juga: Temuan BPOM: Kontaminasi BPA pada Air Minum Galon Isi Ulang Berdampak bagi Kesehatan

1. Air minum galon isi ulang

Pada Februari lalu, BPOM menemukan adanya kandungan kimia dalam uji post-market air minum galon isi ulang dalam satu tahun terakhir.

Dalam pengujian tersebut, BPOM menemukan potensi bahaya migrasi Bisfenol-A pada sarana distribusi dan fasilitas produksi industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

Bisfenol-A, atau BPA, merupakan bahan campuran utama polikarbonat, jenis plastik pada kebanyakan galon isi ulang yang beredar di pasar.

Baca juga: BPOM Sebut Merek Kopi Cleng, Kopi Bapak, Kopi Jantan Ilegal, Kenapa Masih Dijual di Tokopedia?

Sebagai bahan kimia, BPA berfungsi menjadikan plastik polikarbonat mudah dibentuk, kuat dan tahan panas.

Plastik polikarbonat mudah dikenali dengan kode daur ulang "7" pada dasar galon.

Hasil uji perpindahan BPA dari kemasan ke dalam air galon menunjukkan sebanyak 33 persen sampel pada sarana distribusi dan peredaran, serta 24 persen sampel pada sarana produksi berada pada rentang batas migrasi BPA 0,05 mg per kilogram yang ditetapkan Otoritas Keamanan Makanan Eropa (EFSA) dan 0,6 mg per kilogram berdasarkan ketentuan di Indonesia.

BPOM juga melakukan kajian paparan BPA pada konsumen produk galon isi ulang dengan hasil menunjukkan bahwa kelompok rentan pada bayi usia 6-11 bulan berisiko 2,4 kali, dan anak usia 1-3 tahun berisiko 2,12 kali dibandingkan kelompok dewasa usia 30-64 tahun.

Baca juga: Rencana Revisi Aturan BPOM Bikin Industri Air Minum Kemasan Was-was


 

2. Kopi kemasan mengandung paracetamol dan sildenafil

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggandeng Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menindak penjualan obat tradisional dan bahan pangan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dijual di marketplace. Adapun BPOM menemukan kopi yang mengandung bahan kimia obat di antaranya Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, di Jakarta dan Bandung.KOMPAS.com/IRFAN KAMIL Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggandeng Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menindak penjualan obat tradisional dan bahan pangan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dijual di marketplace. Adapun BPOM menemukan kopi yang mengandung bahan kimia obat di antaranya Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, di Jakarta dan Bandung.
Pada Februari lalu, BPOM menyita obat tradisional dan produk makanan yang mengandung bahan kimia obat, yaitu Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.

Berdasarkan penelitian BPOM, produk-produk tersebut mengandung obat paracetamol dan sildenafil.

Kedua kandungan tersebut dapat meningkatkan energi dan daya tahan tubuh. Namun berisiko pada kesehatan seperti gangguan jantung dan gangguan hati serta dapat menyebabkan kematian.

Dari hasil operasi ditemukan produk berupa 15 jenis pangan olahan mengandung bahan kimia obat dan 36 jenis obat tradisional mengandung bahan kimia obat.

Kemudian, sebanyak 32 kg bahan baku obat ilegal seperti Parasetamol dan Sildenafil dan 5 kg produk ruahan/bahan campuran setengah jadi.

Meskipun sudah dilarang, produk ini masih terlihat beredar di beberapa e-commerce dalam negeri.

Oleh karenanya, agar terhindar dari mengkonsumsi produk-produk berbahaya, baiknya masyarakat selalu mengecek produk yang akan digunakan di laman https://cekbpom.pom.go.id/.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com