Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelonggaran Aturan Perjalanan Dalam Negeri Dinilai Akan Mudahkan Masyarakat

Kompas.com - 09/03/2022, 15:50 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat perjalanan dalam negeri untuk transportasi darat, udara, dan laut telah diubah pemerintah dengan melihat perkembangan situasi pandemi Covid-19 terkini.

Perubahan syarat perjalanan dalam negeri yang paling mencolok adalah tidak diperlukan lagi hasil negatif tes rapid antigen ataupun RT-PCR bagi masyarakat yang telah vaksin Covid-19 dosis 2 dan 3.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, aturan baru ini akan disambut baik oleh masyarakat. Pasalnya, akan memudahkan masyarakat saat ingin melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca juga: Ini Aturan Baru Bagi PPLN yang Masuk ke RI Lewat Bali, Batam, dan Bintan

"Akan disambut senang bagi masyarakat untuk bepergian. Namun, masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Apalagi jika aturan ini tetap bertahan atau lebih dimudahkan pada saat masa mudik Lebaran nanti. Tentu akan menghemat waktu dan uang masyarakat karena tidak perlu melakukan tes antigen atau RT-PCR.

"Aturan ini bisa bikin masyarakat lebih leluasa saja, tidak perlu lagi repot-repot meluangkan waktu untuk tes antigen dan PCR," kata dia.

Menurut dia, saat ini pemerintah tidak terlihat akan melakukan pelarangan mudik seperti tahun-tahun sebelumnya. Kementerian Perhubungan dan instansi lainnya saat ini mulai melakukan persiapan menjelang masa mudik tahun 2022.

Baca juga: Ikuti Kebijakan Baru, Naik Garuda Indonesia Tak Perlu Tes Antigen dan PCR

"Masyarakat ya tetap harus mudik. Saya lihat juga pemerintah tidak melarang mudik kok," tegasnya.

Namun demikian, masyarakat tetap diminta untuk selalu menjaga protokol kesehatan seperti memakai masker dan rajin cuci tangan selama melakukan perjalanan dalam negeri.

"Pengecekan suhu juga harus tetap dilakukan. Kemudian ada PeduliLindungi jika terjadi suatu hal agar tetap bisa ditracing," kata dia.

Dia berharap aturan perjalanan ini tetap diteruskan dan bahkan diperlonggar ke depannya supaya perekonomian dalam negeri dapat pulih kembali.

"Ini kan biar ekonomi lancar. Masyarakat juga dididik untuk jaga keselamatan dan kesehatannya sendiri," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan SE tersebut, Kementerian Perhubungan pun menerbitkan regulasi baru untuk perjalanan dalam negeri melalui transportasi darat, udara, dan laut yang lebih longgar dari sebelumnya.

Dalam SE Kemenhub Nomor 21, 23, 24, dan 25 Tahun 2022, pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin Covid-19 dosis 2 dan 3 tidak perlu menyertakan hasil negatif tes antigen dan PCR.

Namun, pelaku perjalanan harus menunjukkan status vaksinasi Covid-19 miliknya melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Anggota Komisi V DPR: Penghapusan Tes PCR dan Antigen sebagai Syarat Perjalanan adalah Kabar Baik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com