Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AAJI: 2021, Pendapatan Industri Asuransi Tembus Rp 241 Triliun

Kompas.com - 09/03/2022, 16:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, pendapatan industri asuransi jiwa sepanjang tahun 2021 mencapai Rp 241,17 triliun.

Angka tersebut tumbuh 11,9 persen dari pendapatan tahun 2020 yang sebesar Rp 215,44 triliun.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menjelaskan, konsistensi kinerja pendapatan industri asuransi jiwa sejalan dengan upaya pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional yang mendorong aktivitas ekonomi.

Baca juga: Ingin Beli Mobil Bekas untuk Mudik Lebaran? Pahami Biaya Loading Fee dalam Asuransi Kendaraan

Hal ini ditambah dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terkait pentingnya asuransi jiwa sebagai langkah pre-emptif dalam mencegah risiko dari pandemi yang masih berlangsung.

“Seiring dengan mulai bangkitnya aktivitas ekonomi masyarakat dan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya manfaat asuransi jiwa dalam memberikan perlindungan keuangan keluarga, telah mendorong naiknya pendapatan premi industri asuransi jiwa sampai dengan akhir tahun 2021," urai Budi.

"Ini adalah hasil yang sangat menggembirakan, kami percaya capaian industri yang terus menunjukan kinerja positif didorong oleh kepercayaan masyarakat atas perlindungan asuransi jiwa,” imbuh dia.

AAJI juga mencatat, industri asuransi jiwa di Indonesia mencatat total pendapatan premi sebesar Rp 202,93 triliun atau tumbuh sebesar 8,2 persen.

Kinerja positif pendapatan tersebut disumbang oleh kenaikan premi bisnis baru yang tumbuh 12,1 persen menjadi Rp 128,62 triliun,dan dan premi lanjutan naik 2 persen menjadi Rp 74,31 triliun.

Sementara, berdasarkan kanal distribusi, bancassurance memberikan kontribusi terbesar dalam pendapatan premi yang mencapai 48,1 persen dengan pertumbuhan sebesar 5,3 persen.

Budi bilang, pendapatan premi dari kanal keagenan berkontribusi sebesar 29 persen dimana terjadi perlambatan 9,7 persen.

Ia menyebutkan, terbatasnya aktvitas tatap muka secara langsung dengan calon nasabah menjadi penyebab terjadinya perlambatan dari kanal distribusi keagenan.

Baca juga: Perusahaan Asuransi dan Nasabah Sengketa Berkepanjangan, Bos OJK: Penjualan Produk Bisa Dihentikan Sementara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com