Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis atau manual. Ini dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP di KPP terdekat.
Kemudian, menyerahkan dokumen yang disyaratkan ke KPP tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
Selain itu, penghapusan bisa juga diurus melalui kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP).
Apabila permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, maka pihak KP2KP akan meneruskannya ke KPP. Untuk diketahui, jika permohonan diterima secara lengkap, pihak KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat.
Baca juga: Lakuemas Resmi Peroleh Izin Bappebti Selenggarakan Pasar FisikEmas Digital
Itulah beberapa cara menghapus atau menonaktifkan NPWP secara online dan manual di kantor pajak. Sebelum mengajukan permohonan penghapusan NPWP, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen persyaratannya terlebih dahulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.