Selain itu, Kemenaker telah menganggarkan dana dekonsentrasi sebesar Rp 128,9 miliar pada tahun ini.
Anggaran ini diperuntukkan bagi program pendidikan dan pelatihan vokasi yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia.
Program berikutnya yakni program pembinaan ketenagakerjaan yang bertujuan untuk membangun forum komunikasi penempatan tenaga kerja dalam negeri, peningkatan kapasitas SDM penempatan tenaga kerja, melakukan pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja dan menciptakan pengawasan ketenagakerjaan yang mandiri, tidak memihak, profesional dan konsisten di seluruh Indonesia.
"Dana dekosentrasi ini adalah bukan uangnya Kemenaker, bukan uangnya Menteri Keuangan, tapi ini uang rakyat. Sekecil apapun mesti dipertanggungjawabkan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.