Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Buruh Soal Revisi Permenaker JHT: Kami Tidak Anti Dialog dengan Pemerintah

Kompas.com - 16/03/2022, 18:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menanggapi rencana revisi permenaker oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Pihaknya menilai positif apa yang dilakukan pemerintah dengan mengembalikan peraturan ke Permenaker No. 19 Tahun 2015.

Saat diundang ke Kemenaker, ia menyetujui revisi permenaker setelah membaca pokok-pokok pemikiran yang diajukan pemerintah.

"Kami minta Bu Menteri untuk segera menerbitkan permenaker yang baru. Kami juga membuktikan pada publik bahwa kami tidak anti dialog dengan pemerintah. Hari ini kami datang ke Menaker," terang dia dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Menaker Revisi Permenaker, Pekerja Kontrak dan Pekerja Bukan Penerima Upah Akan Di-cover JHT

Andi juga menyoroti beberapa poin lain yang menambah positif peraturan tersebut. Misalnya, dalam permenaker yang baru, pekerja dan buruh akan dimudahkan dalam melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam kesempatan itu ia berulang kali menampik opini di masyarakat yang mengatakan pihaknya anti kritik dan sulit diajak dialog. Buktinya, ia datang memenuhi undangan Menaker hari ini.

Setelah pertemuan ini, ia bilang poin revisi tersebut perlu segera diketahui oleh buruh. Oleh karena itu, ia akan segera sosialisasikan hasil revisi ini ke para buruh.

Baca juga: Menaker Revisi Permenaker, Pekerja Tetap Dapat Klaim JHT Sebelum 56 Tahun

Revisi Permenaker soal JHT

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah pastikan akan merevisi Permenaker No. 2 tahun 2022.

Ia menyampaikan, isi dari revisi Permenaker No.2 Tahun 2022 adalah mengembalikan peraturan sesuai ketentuan Permenaker No. 19 Tahun 2015 ditambah dengan kemudahan administratif pengurusan Jaminan Hari Tua (JHT).

Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan, Permenaker No. 19 Tahun 2015 masih berlaku sampai saat ini. Sementara, revisi permenaker ini akan selesai sebelum berlakunya permenaker yang lama, yakni tanggal 4 Mei 2022.

Dengan kata lain jika terjadi PHK, karyawan dan buruh dapat melakukan klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa menunggu usia 56 tahun.

Asal tahu, sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk menyederhanakan aturan klaim JHT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com