Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pertamina: Penyaluran Solar Subsidi di Februari Sudah Melebihi Kuota 10 Persen

Kompas.com - 21/03/2022, 20:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Fenomena antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar terjadi di berbagai daerah. Hal itu disebut-sebut karena terbatasnya stok solar di berbagai SPBU.

Menyikapi hal tersebut, PT Pertamina (Persero) menyatakan akan terus memastikan stok dan penyaluran solar berjalan dengan maksimal.

Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, pertumbuhan ekonomi nasional saat ini yang realisasinya di atas 5 persen pasti akan berpengaruh terhadap peningkatan kebutuhan energi, salah satunya solar bersubsidi.

Baca juga: Harga Batas Atas Bensin RON 92 Capai Rp 14.526 per Liter, Pertamina Masih Jual Pertamax Rp 9.000 per Liter

Menurutnya, stok solar subsidi secara nasional saat ini berada di level 20 hari. Irto bilang, setiap hari stok ini sekaligus proses penyaluran ke SPBU pun terus dimonitor Pertamina secara real time.

"Namun perlu diketahui secara nasional per Februari 2022 penyaluran solar subsidi telah melebihi kuota sekitar 10 persen,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (21/3/2022).

Ia mengatakan Pertamina Patra Niaga akan terus memonitor seluruh proses distribusi mulai dari terminal BBM hingga konsumen untuk memastikan di SPBU selalu tersedia bahan bakar bagi masyarakat. Khusus solar subsidi, maka difokuskan pada pelayanan di jalur logistik, serta jalur-jalur yang memang penggunannya bagi yang berhak menikmatinya.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu panic buying. Pembelian bahan bakar kami imbau untuk tetap sesuai dengan kebutuhan dan untuk tetap hemat dalam penggunaannya mengingat saat ini harga minyak sangatlah mahal,” ungkap Irto.

Baca juga: Harga Minyak Dunia Naik, Pertamina Dinilai Bisa Naikkan Harga Pertamax Dekati Harga Pesaing

Dia menjelaskan, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas aolar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6.

Kemudian kendaraan layanan umum seperti ambulance, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah. Lalu kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang.

Menurut Irtfo, untuk memastikan agar ketentuan mengenai yang berhak atas solar subsidi, Pertamina bersama seluruh stakeholder dan pemerintah melalui BPH Migas akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran solar subsidi.

"Untuk pelaku industri dan masyarakat mampu kami imbau agar menggunakan BBM diesel non subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex, dan Solar subsidi bisa digunakan oleh saudara kita yang lebih berhak dan membutuhkan,” terang Irto.

Ia menambahkan, Pertamina Patra Niaga akan terus menggandeng masyarakat, Pemerintah, dan seluruh pihak terkait dalam pengawasan solar subsidi agar lebih tepat sasaran. Jika ada Indikasi penyalahgunaan solar subsidi maka masyarakat diimbau untuk dapat melaporkan langsung ke aparat.

"Jika kesalahan ada di pihak SPBU, Pertamina juga tidak segan akan menindak SPBU tersebut," pungkas dia.

Baca juga: Harga Pertamax Bakal Naik? Ini Kata Pertamina

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+