Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2020-2021, Kerugian Materi akibat Kecelakaan Capai Rp 246 Miliar

Kompas.com - 23/03/2022, 15:11 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan nilai kerugian materi akibat kecelakaan lalu lintas selama 2020-2021 mencapai Rp 246 miliar.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Marta Hardisarwono mengatakan, kerugian tersebut didapat dari 117.913 korban luka ringan, 10.553 korban luka berat, dan 25.266 korban meninggal dunia.

"Terdapat peningkatan angka kecelakaan dari tahun 2020 ke 2021, menjadi 103.645 kasus kecelakaan yang menewaskan hingga 25.266 korban jiwa dengan kerugian materi mencapai sekitar Rp 246 miliar," ujarnya dalam Sidang Para Pakar Keselamatan Transportasi Jalan, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Kemenhub Pastikan Boeing 737-800 Tetap Beroperasi, walau Ada Kecelakaan Pesawat China Eastern Airline

Menurut data Korlantas Polri, pada 2017-2021 jumlah kecelakaan cenderung turun. Pasalnya, sejak awal pandemi Covid-19 pemerintah menerapkan pembatasan aktivitas untuk menekan penyebaran Covid-19.

Secara rinci, pada 2017 terjadi 104.327 kecelakaan, naik menjadi 107.968 kecelakaan di 2018, dan naik lagi menjadi 116.411 kecelakaan di 2019.

Kemudian saat pandemi Covid-19 di tahun 2020, jumlah kecelakaan turun menjadi 100.028 kecelakaan. Tapi kembali naik di tahun 2021 dengan total 103.645 kecelakaan.

Kecelakaan tersebut terjadi pada kendaraan sepeda motor, angkutan barang, angkutan orang, mobil penumpang, dan kendaraan tidak bermotor.

"Keterlibatan paling tinggi adalah sepeda motor, dengan presentase 73 persen. Dan yang kedua adalah angkutan barang dengan pesentase sebesar 12 persen, dengan jumlah kendaraan sebanyak 21.463 kendaraan," jelasnya.

Dia melanjutkan, saat ini angkutan barang masih didominasi melalui jalan atau via darat sebesar kurang lebih 90 persen. Hal ini yang menyebabkan permasalahan seperti tingginya angka kecelakaan jalan, kemacetan, Over Dimention Over Loading (ODOL), kerusakan infrastruktur, dan polusi udara.

Baca juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja

"Yang jadi fokus perhatian saat ini adalah ODOL karena berdampak juga pada permasalahan lainnya," kata dia.

Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub membuat langkah penanganan permasalahan ODOL dengan melaksanakan berbagai kegiatan.

Misalnya seperti normalisasi kendaraan bermotor, mewajibkan penggunaan bukti lulus uji elektronik kendaraan bermotor, mendorong implementasi sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum, pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendataan perusahaan atau kendaraan angkutan yang disinyalir ODOL, dan membangun kemitraan keselamatan.

Baca juga: Berapa Hari Uang Jasa Raharja Cair untuk Korban Kecelakaan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com