Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Kompas.com - 26/01/2022, 06:06 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bisa dilakukan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) terdekat. Lantas bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan khusus JKK?

Program JKK pada BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dari risiko-risiko kecelakaan yang dapat terjadi saat perjalanan pergi atau pulang kerja, di tempat kerja, dan perjalanan dinas.

Peserta program JKK bisa melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan kerja selama melakukan pekerjaannya. Hal ini sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Program JKK akan memberikan perawatan medis, santunan upah selama 12 bulan pertama sebesar 100 persen dan seterusnya 50 persen hingga sembuh.

Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaann Tanpa Aplikasi

Jika peserta program JKK mengalami kematian atau cacat total tetap, maka akan mendapatkan santunan kematian dan bantuan beasiswa bagi dua anak peserta hingga Rp 174 juta.

Adapun besaran iuran program JKK ini bagi pekerja penerima upah sebesar 0,24-1,74 persen dari upah yang dilaporkan, bagi pekerja bukan penerima upah sebesar 0,21 persen dari nilai proyek, dan Rp 370.000 bagi jasa konstruksi.

Selain untuk pekerja biasa, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat dan besaran iuran khusus bagi pekerja migran Indonesia yang rinciannya bisa dilihat pada situs ini.

Lantas, bagaimana syarat dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK ini?

Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk Program JKK

Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, pengurus perusahaan di tempat peserta bekerja langsung membawanya ke Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) terdekat dengan membawa berkas persyaratan dan melakukan prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan

Melansir situs resminya, syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk JKK yang harus dipenuhi perusahaan sebagai berikut:

Bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan khusus JKK? Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bisa dilakukan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) terdekatDOK. Humas BPJS Ketenagakerjaan Bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan khusus JKK? Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bisa dilakukan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) terdekat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com