Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumus Menghitung PPN, Pahami Cara Hitung Pajak Masukan dan Keluaran

Kompas.com - Diperbarui 26/08/2022, 11:41 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Rumus menghitung PPN penting diketahui agar memahami cara menghitung PPN 11 persen.

Terkait hal ini, cara menghitung Pajak Masukan dan cara menghitung Pajak Keluaran juga perlu diketahui. Terlebih, pertanyaan mengenai hal tersebut kerap mencuat di kalangan pembaca.

Apa itu PPN dan cara menghitungnya? Bagaimana cara menghitung PPN beserta contohnya? Berapa PPN yang harus dibayar? Apa bedanya PPN Masukan dan PPN keluaran?

Baca juga: Ekspor Kena Tarif PPN 0 Persen, Bukan Berarti Bebas PPN, Kok Bisa?

Itulah sejumlah pertanyaan yang sering bermunculan. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut, termasuk dengan manyajikan informasi tentang cara menghitung PPN keluaran dan cara menghitung PPN masukan.

Aturan perhitungan PPN

Aturan terbaru mengenai rumus menghitung PPN mengacu pada Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Aturan tersebut merevisi sejumlah poin yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Perubahan materi PPN meliputi pengurangan pengecualian obyek pajak PPN, pengaturan kembali fasilitas PPN, perubahan tarif PPN, dan pengenaan tarif PPN final.

Baca juga: Apa dan Siapa Saja yang Terkena Pungutan PPN?

Adapun PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi.

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.

Artinya, semua barang atau jasa yang ditransaksikan di Indonesia terkena PPN, kecuali barang dan jasa yang dikecualikan.

Terkait hal ini, penting mengetahui apa yang dimaksud Pajak Masukan dan Pajak Keluara (PPN masukan dan PPN keluaran) untuk mengetahui cara menghitung PPN 11 persen.

Baca juga: Tarif PPN Jadi 11 Persen Per 1 April 2022, Masih Bisa Naik Lagi Juga

Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.

Sedangkan Pajak Keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.

Baca juga: Cek Lagi, Ini Daftar Barang dan Jasa Tidak Kena PPN

Rumus menghitung PPN

Pasal 8A UU HPP menjelaskan, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.

Adapun Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai terutang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain dapat dikreditkan.

Ketentuan lain mengenai Rumus menghitung PPN dijelaskan dalam Pasal 9 hingga Pasal 9A, yang juga memuat aturan cara menghitung Pajak Masukan.

Contoh cara menghitung PPN 11 persen

Contoh penerapan tarif 11 persen, misalnya Pengusaha Kena Pajak A menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp 10.000.000. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 11 persen x Rp 10.000.000 = Rp 1.100.000.

Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 1.100.000 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh pengusaha Kena Pajak A.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PPN yang Tarifnya Naik Mulai 1 April 2022

Contoh berikutnya terkait penerapan tarif 11 persen, misalnya seseorang mengimpor Barang Kena pajak tertentu yang dikenai tarif 11 persen dengan Nilai Impor Rp 10.000.000.

Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai = 11 persen x Rp 10.000.000 = Rp 1.100.000.

Demikian cara menghitung PPN, semoga bermanfaat bagi Anda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com