Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Dugaan Kartel Minyak Goreng, 8 Produsen Kelas Kakap "Dibidik" KPPU

Kompas.com - 30/03/2022, 10:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Misteri hilangnya minyak goreng di pasaran sejak pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter masih jadi sorotan. Padahal, sebelum HET diberlakukan per 19 Januari 2022, stok minyak goreng berlimpah ruah meski harga saat itu melonjak tinggi.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun banyak menjanjikan bahwa minyak goreng akan tersedia lagi di pasaran dengan harga murah. Nyatanya, tak kunjung ada selama kurang lebih 2 bulanan sejak HET diumumkan.

Hal itu membuat beberapa instansi menelusuri serta menyelidiki hilangnya peredaran minyak goreng tersebut. Muali dari Kepolisian, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Ombudsman, hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Baca juga: Cari Bukti Kartel, KPPU Selidiki Laporan Keuangan Produsen Minyak Goreng

Dugaan adanya pihak-pihak yang bermain kian mencuat setelah pemerintah mencabut HET dan harga minyak goreng kembali mahal. Namun komoditas tersebut justru kembali melimpah di rak-rak toko ritel maupun kios-kios.

Dari kejadian ini, KPPU mengambil langkah menyelidiki fenomena kelangkaan minyak goreng yang terjadi di berbagai daerah.

Dugaan kartel

KPPU telah mengamati kelangkaan minyak goreng sejak awal 2022. Pengamatan ini dilakukan karena sejumlah masyarakat mengeluh kesulitan mendapatkan minyak goreng satu harga tersebut.

Baca juga: Kuota Solar dan Pertalite Diprediksi Bakal Jebol, Ini Penyebabnya

"Komisi sejak Rabu (26/1/2022) kemarin, memutuskan untuk melanjutkan hasil penelitian kami ke ranah penegakan hukum," Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur kepada Kompas.com, Jumat (28/1/2022).

"Khususnya dalam mengidentifikasi berbagai perilaku yang kemungkinan melanggar (atau dugaan pasal yang kemungkinan dilanggar), dan berbagai calon terlapor dalam permasalahan tersebut," sambung dia.

Baca juga: 8 Produsen Besar Diduga sebagai Kartel Minyak Goreng

Bila penyelidikan KPPU menemukan adanya pelanggaran dari penimbunan minyak goreng, maka para produsen maupun pedagang akan dikenai sanksi yang diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Babak Baru

Setelah berjalan beberapa bulan, Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan satu alat bukti pelanggaran hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional.

Melalui temuan tersebut, pekan ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan. Penyelidikan khususnya atas dugaan pelanggaran penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa.

Dalam proses awal penegakan hukum, Tim Investigasi telah mengundang dan meminta data atau keterangan dari sekitar 44 pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel.

Baca juga: Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng Masuk Tahap Penyelidikan KPPU

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menyatakan, melalui proses tersebut, Tim Investigasi telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.

"Dengan temuan tersebut, proses penegakan hukum dapat dilanjutkan KPPU ke tahapan Penyelidikan," kata Gopprera dalam siaran pers, Senin (28/3/2022).

Gopprera menyatakan, proses penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang. Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan.

Baca juga: Pertalite Resmi Gantikan Premium Jadi BBM Penugasan, Berapa Harganya Saat Ini?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com