Dalam surat yang dilayangkan Aspek Indonesia juga tertulis agar Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengawasan dan penindakan tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Termasuk menindak tegas perusahaan yang masih belum membayarkan THR tahun 2020 dan 2021.
Mirah Sumirat menyatakan, pihaknya sengaja mengirim surat kepada Menaker sebulan sebelum Hari Raya Idul Fitri, bahkan sebelum memasuki bulan Ramadhan.
Alasannya tak lain mengingatkan sejak dini agar Menaker tidak mengeluarkan regulasi terkait pekerja/buruh yang merugikan.
"Di saat kondisi masyarakat saat ini yang serba sulit, Aspek Indonesia juga mengingatkan pemerintah untuk lebih peduli dan berpihak pada kehidupan pekerja dan masyarakat kecil. Jangan hanya memanjakan kelompok pengusaha tapi dengan cara membuat susah masyarakat kecil," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.