Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Tarif PPN Jadi 11 Persen Per 1 April 2022, Masih Bisa Naik Lagi Juga

Kompas.com - 01/04/2022, 15:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pajak masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh pengusaha kena pajak karena perolehan barang kena pajak dan atau perolehan jasa kena pajak dan atau pemanfaatan  barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan atau pemanfaatan jasa kena  pajak dari luar daerah pabean dan atau impor barang kena pajak. 

Sementara itu, pajak keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, ekspor  barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud dan atau ekspor jasa  kena pajak. 

Bila pajak keluaran lebih besar dibanding pajak masukan, selisih yang ada merupakan PPN terutang yang harus dibayar oleh pengusaha kena pajak. Sebaliknya, bila pajak masukan lebih besar dibanding pajak keluaran, selisihnya akan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, untuk menjadi bagian dari perhitungan antara pajak masukan dan pajak keluaran juga. 

Barang dan jasa yang tak dikenai PPN

Perubahan kelima UU PPN di Pasal 4A menyatakan, jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah:

  • makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
  • uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Makanan dan minuman pada poin satu di atas mencakup yang dikonsumsi di tempat dan yang tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.

Barang ini merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Adapun jasa yang tak dikenai PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4A UU PPN adalah:

  • jasa keagamaan seperti pelayanan rumah ibadah, khotbah atau dakwah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain di bidang keagamaan. 
  • jasa kesenian dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah
  • jasa perhotelan yan gmasuk objek pajak daerah dan retribusi daerah
  • jasa pemerintah
  • jasa parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah
  • jasa boga atau katering yang masuk objek pajak daerah dan retribusi daerah

Fasilitas bebas PPN

Siaran pers Kementerian Keuangan yang dilansir pada 31 Maret 2022 menyatakan, sejumlah barang dan jasa tertentu mendapatkan fasilitas bebas PPN, sekalipun tidak lagi diatur secara eksplisit di UU PPN, yaitu:

  • barang kebutuhan pokok, yakni beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
  • jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
  • vaksin, buku pelajaran, dan kitab suci.
  • air bersih, termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap.
  • listrik, kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6.600 VA.
  • rusun sederhana, rusunami, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana.
  • jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.
  • mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.
  • minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG), dan panas bumi.
  • emas batangan dan emas granula.
  • senjata atau alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan alat foto udara.

Masing-masing barang dan jasa yang masuk kategori mendapat fasilitas bebas PPN ini telah dan akan diatur tersendiri melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Misal, rumah yang mendapat fasilitas pembebasan PPN pada 2022 diatur dalam PMK 6/PMK.010/2022 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. 

 

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com