Pajak masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh pengusaha kena pajak karena perolehan barang kena pajak dan atau perolehan jasa kena pajak dan atau pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean dan atau impor barang kena pajak.
Sementara itu, pajak keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud dan atau ekspor jasa kena pajak.
Bila pajak keluaran lebih besar dibanding pajak masukan, selisih yang ada merupakan PPN terutang yang harus dibayar oleh pengusaha kena pajak. Sebaliknya, bila pajak masukan lebih besar dibanding pajak keluaran, selisihnya akan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, untuk menjadi bagian dari perhitungan antara pajak masukan dan pajak keluaran juga.
Perubahan kelima UU PPN di Pasal 4A menyatakan, jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah:
Makanan dan minuman pada poin satu di atas mencakup yang dikonsumsi di tempat dan yang tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
Barang ini merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Adapun jasa yang tak dikenai PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4A UU PPN adalah:
Siaran pers Kementerian Keuangan yang dilansir pada 31 Maret 2022 menyatakan, sejumlah barang dan jasa tertentu mendapatkan fasilitas bebas PPN, sekalipun tidak lagi diatur secara eksplisit di UU PPN, yaitu:
Masing-masing barang dan jasa yang masuk kategori mendapat fasilitas bebas PPN ini telah dan akan diatur tersendiri melalui peraturan menteri keuangan (PMK).
Misal, rumah yang mendapat fasilitas pembebasan PPN pada 2022 diatur dalam PMK 6/PMK.010/2022 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.