Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Rokok Per Batang Murah, Rp 500-Rp 2.000, KPAI: Angka Perokok Anak Masih Tinggi

Kompas.com - 03/04/2022, 21:15 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Dia mengatakan kondisi ini terjadi karena banyaknya variasi harga rokok di pasaran akibat kebijakan cukai yang berlaku saat ini. Hal ini menurutnya, menjadi ancaman dan hambatan pengendalian konsumsi rokok pada anak.

"Pemerintah perlu melakukan pengawasan harga yang serius yang diikuti dengan penindakan," ujarnya.

Pemerintah telah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk tahun 2022. Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2022 mencapai 12 persen.

Resminya kenaikan tarif cukai rokok ditandai dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Aturan ditetapkan tanggal 17 Desember 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada tanggal 20 Desember 2021. Bendahara negara ini menjelaskan, kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 12 persen dilakukan untuk mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com