Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Kompas.com - 06/04/2022, 06:46 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memutuskan untuk menggelar proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini, Rabu (6/4/2022) dan Kamis (7/4/2022).

Hal itu dibenarkan oleh Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Ia mengatakan, rencananya fit and proper test calon Anggota Dewan Komisioner OJK akan digelar secara terbuka untuk publik, mengingat proses tersebut berkaitan dengan uji publik.

"Tapi biasanya tergantung kepada (keputusan) rapat akan dibuka atau tertutup. Tapi biasanya kalau urusan fit and proper dilakukan secara terbuka," ujar dia kepada Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: BLT UMKM 2022 Bakal Cair, Ini Besarannya

Adapun proses pemilihan akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga, skema pemilihan tidak bisa ditentukan oleh DPR.

Terkait dengan proses pengambilan keputusan, nantinya akan dibahas dalam rapat internal Komisi XI DPR. Dalam rapat tersebut akan ditentukan pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan voting atau musyawarah mufakat.

"Nama-nama terpilih juga tergantung hasil uji fit and proper yang akan dilakukan pada hari Rabu dan Kamis," kata Misbakhun.

Lebih lanjut ia menyebutkan, DPR akan mencari calon Dewan Komisioner OJK yang memiliki kapabilitas terbaik di masing-masing sektor. Ini juga dibarengi dengan kepemimpinan calon anggota.

"Kita mencari orang-orang yang terbaik di sana, bagaimana mengatasi permaslaahan yang ada, masalah leadership, knowledge, kemudian pemahaman mereka terhadap aturan-aturan yang ada di OJK itu sendiri, yang ada di UU OJK, mengenai tanggung jawab, kewenangan, kemudian hak-hak yang dijalankan OJK," tutur Misbakhun.

Baca juga: Kemenkeu: Jika Target Penurunan Emisi Tak Tercapai, Ekonomi RI Bisa Turun 3,5 Persen

"Termasuk bagaimana mengembangkan OJK ke depan, sebagai lembaga yang semakin kuat, dikenal masyarakat, dan manfaatnya bisa dirasakan stakeholders bangsa," tambahnya.

Sementara itu, Anggota DPR Komisi XI Kamrussamad menilai, tujuh nama yang terpilih sebagai Dewan Komisioner OJK akan memiliki tugas berat melanjutkan kerja-kerja sudah dijalankan dan diraih pimpinan OJK dua periode sebelumnya.

Menurutnya, kinerja OJK dalam rangka menjaga stabilitas jasa keuangan cukup baik dan sistematis, terefleksikan dari stabilnya pertumbuhan sektor jasa keuangan hingga triwulan I 2022.

“OJK dengan berbagai kebijakan stimulus turut berperan penting dalam hal pemulihan ekonomi nasional serta membantu pemerintah dalam pengendalian Covid-19,” kata dia dalam keterangannya.

Lebih lanjut ia menilai, calon pimpinan OJK yang baru memiliki tugas berat untuk menciptakan kebijakan yang dapat menjaga tren pertumbuhan sektor jasa keuangan setelah berakhirnya pandemi.

“Untuk itu, OJK harus terus menyiapkan optimalisasi dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan,” kata dia.

Baca juga: Sulitnya Mencari Minyak Goreng Curah Rp 14.000...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Work Smart
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com