JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara dicecar soal keterlibatannya dalam kasus Bank Century, dalam gelaran uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi XI DPR RI.
Pertanyaan itu disampaikan oleh Anggota Komisi XI Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun. Ia mempertanyakan keterlibatan Mirza yang sempat menjabat sebagai Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 2010-2013, dalam kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek ke Bank Century, yang kemudian berganti nama menjadi Bank Mutiara.
Baca juga: Mirza Adityaswara Resmi Jabat Komisaris Utama Mandiri Sekuritas
Misbakhun mengatakan, pada tahun 2010 Pansus Hak Angket Bank Century menyatakan, penyelesaian kasus Century melalui opsi C, yakni bailout melanggar hukum.
Akan tetapi, LPS selaku pemegang saham Bank Mutiara tetap menyuntikan dananya ke bank tersebut, sehingga membuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan status disclaimer pada laporan keuangan LPS.
"Dan bapak adalah salah satu komisioner LPS, keputusan politiknya sudah memberikan tatakan hukum yang kuat, tetapi bailout dari Rp 6,7 triliun melengkapi menjadi Rp 8,1 triliun dalam bentuk injeksi modal diteruksan oleh LPS," ujar Misbakhun, Rabu (6/4/2022).
"Dan saya ingin tahu apa peran bapak di situ. Mulai dari tahun 2010-2013 tersebut," tambahnya.
Baca juga: Mirza Adityaswara Resmi Jadi Presiden Komisaris OVO
Merespons pertanyaan tersebut, Mirza membenarkan, Bank Mutiara sudah dimiliki oleh LPS ketika dirinya menjabat sebagai Dewan Komisioner. Selain itu, Ia juga membenarkan, BPK memberikan status disclaimer atas laporan keuangan LPS.
Ia menjelaskan, pada saat itu LPS harus menyikapi Bank Mutiara yang sudah masuk jatuh tempo divestasi. Namun, dengan modal yang sudah diberikan negara, bank tersebut masih belum sehat.
"Sehingga diperkirakan memang perlu pencadangan-pencadangan, tetapi kemudian proses divestasi sudah dilakukan," katanya.
Pada penghujung tahun 2013, ketika sudah bergabung dengan Bank Indonesi (BI) yang pada saat itu masih mengawasi perbankan, Mirza menilai Bank Mutiara masih memerlukan suntikan modal.
Sebab, bank tersebut menunjuan sitasi yang masih memerlukan injeksi modal.
Sehingga setelah itu, LPS memutuskan untuk menambah kembali modal Bank Mutiara. Baru lah proses divestasi dilakukan.
"Memang antara putusan politik dengan kenyataan sudah ada modal negara di dalamnya, dan kami juga, LPS, harus melakukan divestasi," ucap Mirza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.