JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merekomendasikan kepada pemerintah agar mengembalikan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang diharapkan bisa memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
Kepala PKN Rizal E Halim mengatakan, HET sebaikanya kembali ke ke semula, yaitu untuk minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng curah Rp 11.500 per liter.
"Kenapa kami enggak rekomendasi ke mekanisme pasar, kalau dilepas masyarakat menjadi korban dalam konteks pengeluaran. Saudara kita di rentang garis kemiskinan langsung anjlok, tentunya ini tidak diinginkan Presiden," ujar Rizal dalam jumpa pers virtual, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Kemendag Dukung Kejagung Usut Dugaan Gratifikasi dalam Penerbitan Izin Ekspor Minyak Goreng
Rizal menuturkan rekomendasi ini sudah dihitung berdasarkan harga pokok produksi dan keekonomiannya.
Apalagi sebut dia, harga Crude Palm Oil (CPO) global seharusnya tidak mempengaruhi harga CPO domestik. Hal ini berbeda dengan minyak kedelai yang harus dibeli dari luar atau global.
"Ini kan CPO kita olah sendiri dalam negeri bahkan kita penghasil CPO terbesar, idealnya kita adalah penentu harga. Kita tidak tergantung dengan harga CPO dunia," kata Rizal.
"Kemudian inflasi yang mempengaruhi daya beli plus margin yang selama ini diterapkan oleh industri. Kami menghitung berdasarkan input produksi di dalam negeri tidak ada gangguan cuaca tidak ada bencana alam kepada lahan kebun sawit, tidak ada hama, faktor tenaga kerja juga tersedia yang naik hanya harga pupuk, sehingga kami mendapatkan angka sebesar itu," sambung Rizal.
Rekomendasi BPKN lainnya adalah mengembalikan kebijakan DMO sebesar 30 persen untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri bagi pelaku usaha sebagai syarat izin ekspor industri kelapa sawit.
Menurut dia DMO sebesar 30 persen tersebut sudah memadai untuk memenuhi pasokan minyak goreng dalam negeri.
"Untuk menjalankan kedua kebijakan itu kami tentu merekomendasikan pengawasan dan pemberian sanksi tegas dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Khususnya kepolisian, satgas pangan, dan kementerian terkait untuk mengawasi dari proses hulu hingga ke hilir," pungkasnya.
Baca juga: Sulitnya Mencari Minyak Goreng Curah Rp 14.000...
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.