JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan terdakwa kasus korupsi di PT Jiwasraya (Persero), Fakhri Hilmi dari segala tuntutan hukum kasus asuransi tersebut.
Asal tahu saja, Fakhri merupakan seorang petinggi di OJK, di mana Ia terakhir menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, dengan dibebaskannya Fakhri dari segala tuntutan hukum kasus Asuransi Jiwasraya, OJK siap menyambut yang bersangkutan untuk kembali bekerja.
Baca juga: MA Bebaskan Terdakwa Korupsi Jiwasraya Fakhri Hilmi, Eks Petinggi OJK
Namun demikian, Anto tidak merinci posisi apa yang disiapkan oleh OJK untuk Fakhri.
"OJK menyambut Saudara Fakhri Hilmi melanjutkan kembali pengabdian tugas di OJK," ujar dia, dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022).
Lebih lanjut Anto bilang,OJK menghormati proses hukum berkaitan dengan hasil keputusan Kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan Saudara Fakhri Hilmi dari segala tuntutan hukum kasus Asuransi Jiwasraya.
"Hal ini senantiasa menjadi upaya dan komitmen OJK menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan UU OJK," ujarnya.
MA bebaskan terdakwa Fakhri Hilmi
Sebelumnya diberitakan, Hakim Mahkamah Agung (MA) memutus bebas salah satu terdakwa dalam kasus korupsi di PT Jiwasraya (Persero) Fakhri Hilmi.
Penetapan status tersangka diberikan kepada Fakhri, ketika Ia menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014-2017.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.