Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara Pimpin OJK 2022-2027, Ini Prioritas yang Disiapkan

Kompas.com - 08/04/2022, 05:45 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Prioritas Mirza Adityaswara

Sementara itu, Mirza menekankan sejumlah hal yang perlu dilakukan OJK, untuk menghadapi berbagai perkembangan di industri jasa keuangan dalam gelaran fit and proper test.

Hal utama yang perlu dilakukan ialah transformasi dan pembenahan proses kerja internal.

Mirza mengatakan, UU OJK mengamanatkan Dewan Komisioner untuk terlibat dalam pembuatan kebijakan operasional pengawasan, yang pengawasannya dilakukan oleh kepala eksekutif.

"Oleh karena itu, menurutnya, harus ada agenda di mana Kepala Eksekutif melapor ke Komisioner dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK," ujarnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan, Dewan Komisioner harus terlibat dalam operasional pengawasan di mana hal tugas itu dipimpin oleh kepala eksekutif, sebagai bentuk dari pelaksanaan check and balance.

Penguatan koordinasi internal OJK lintas sektor juga dinilai penting, guna menciptakan sinergi dan integrasi dalam pembuatan aturan.

“Integrasi tidak boleh baru terpikirkan setelah sudah sampai pada RDK," kata Mirza.

Hal penting lain ialah penggunaan anggaran dan realokasi SDM di lembaga OJK. Ini harus tercermin dari alokasi anggaran SDM sehingga tentunya harus memerlukan dukungan dari DPR.

Kemudian, peningkatan kinerja pengawasan IKNB, yang belakangan mendapat banyak sorotan. Pada saat bersamaan, aspek perlindungan konsumen akan terus ditingkatkan.

"Banyak harapan dan kritisi ke OJK belakangan terkait masalah asuransi, pinjol dan lain-lain. Kita ingin meningkatkan pengaawasan IKNB dan perlindungan konsumen," ucap Mirza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com