Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara Pimpin OJK 2022-2027, Ini Prioritas yang Disiapkan

Kompas.com - 08/04/2022, 05:45 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR RI telah menyelesaikan rangkaian proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027.

Berdasarkan hasil fit and proper test tersebut, Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara ditetapkan sebagai Ketua Dewan Komisioner dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Kedua nama itu nantinya akan menggantikan Wimboh Santoso dan Nurhaida yang masa jabatannya akan segera habis.

Baca juga: Profil Mahendra Siregar, Wamenlu yang Ditetapkan Jadi Ketua OJK 2022-2027

“Telah disepakati secara mufakat calon dewan komisioner OJK periode 2022-2027," ujar pimpinan rapat Fit and Proper Test Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Kahar Muzakir, di Komisi XI DPR, Kamis (7/4/2022).

Baik Mahendra maupun Mirza telah menyiapkan agenda prioritas dalam menahkodai OJK nantinya.

Baca juga: Wamenlu Mahendra Siregar: Konflik Rusia-Ukraina Berpotensi Picu Deglobalisasi

Prioritas Mahendra Siregar

Dalam gelaran fit and proper test, Mahendra menyampaikan, sektor jasa keuangan nasional masih memiliki potensi besar untuk diperluas dan diperdalam. Sebab saat ini sejumlah indikator menunjukkan sektor jasa keuangan RI masih lebih rendah dibanding negara ASEAN atau G20.

Untuk memaksimalkan potensi tersebut, ia menyiapkan enam prioritas kebijakan yang akan dilaksanakan saat menjadi Ketua Dewan Komisioner OJK.

Baca juga: Mahendra Siregar Ditetapkan Jadi Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara Jadi Wakil Ketua

Prioritas pertama ialah peningkatan efektivitas kepemimpinan dalam kelembagaan OJK yang bersifat kolektif dan kolegial.

"Sehingga pengawasan terintegrasi dan kualitas perlindungan konsumen serta masyarakat dapat semakin ditingkatkan," ujar dia.

Kedua, Mahendra akan memprioritaskan penguatan struktur dan pengawasan industri keuangan nonbank dan pasar modal, guna menjamin terlaksananya pengaturan serta pengawasan yang efektif.

Baca juga: Calon Ketua DK OJK Mahendra Siregar Bantah Pandangan jika OJK Dibiayai Iuran Pelaku Jasa Keuangan

Prioritas ketiga adalah penerapan layanan satu pintu yang mencakup perizinan, pengesehan, dan persetujuan, dengan tujuan menghilangkan inefesiensi dan duplikasi dalam operasional institusi.

Keempat, meningkatkan efektivitas pengawasan, pemeriksanaan, penyidikan, serta tindak lanjut dalam bentuk keputusan yang jelas, transparan, dan akuntabel, dengan tujuan menciptakan kredibilitas institusi.

"Kami mengacu kepada beberapa kasus yang sedang ditangani saat ini maupun potensi munculnya kasus-kasus baru menunjukan urgensi kasus ini," kata Mahendra.

Baca juga: Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar Masuk Daftar Calon Bos OJK

Prioritas kelima ialah meningkatkan kerja sama dan koordinasi yang efektif dengan lembaga regulator dan lembaga lain terkait.

Koordinasi dinilai Mahendra menjadi sangat penting untuk mengurangi risiko dan memitigasi masalah yang dihadapi dalam sektor jasa keuangan.

Terakhir, prioritas keenam yaitu penguatan sinergi kebijakan dengan pemerintah, DPR, dan lembaga negara lainnya, agar OJK mampu mendukung pencapaian target nasional.

“Ada strategi nasional yang mencakup seluruh lembaga termasuk OJK di dalamnya," kata Mahendra.

Target capaian kinerja OJK ala Mahendra

Mahendra telah menetapkan target capaian kinerja OJK dalam tiga tahap yakni 100 hari, 1 tahun dan 2 tahun. Pada 100 hari pertama, ia akan fokus memperbaiki kapabilitas dan sumber daya fungsi pengawasan inti dengan pembenahan struktur organisasi. 

Selain itu, ia juga akan melakukan pengendalian internal serta check and balance, membuat roadmap dan prioritas OJK, dan selanjutnya membuat peta jalan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Adapun pada tahun pertama dan kedua, ia akan fokus mengembangkan layanan perizinan, pengesahan dan perizinan satu pintu atau single window, merancang peraturan dan perundang-undangan sektor keuangan hingga menciptakan inovasi baru bagi jasa keuangan.

 

Prioritas Mirza Adityaswara

Sementara itu, Mirza menekankan sejumlah hal yang perlu dilakukan OJK, untuk menghadapi berbagai perkembangan di industri jasa keuangan dalam gelaran fit and proper test.

Hal utama yang perlu dilakukan ialah transformasi dan pembenahan proses kerja internal.

Mirza mengatakan, UU OJK mengamanatkan Dewan Komisioner untuk terlibat dalam pembuatan kebijakan operasional pengawasan, yang pengawasannya dilakukan oleh kepala eksekutif.

"Oleh karena itu, menurutnya, harus ada agenda di mana Kepala Eksekutif melapor ke Komisioner dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK," ujarnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan, Dewan Komisioner harus terlibat dalam operasional pengawasan di mana hal tugas itu dipimpin oleh kepala eksekutif, sebagai bentuk dari pelaksanaan check and balance.

Penguatan koordinasi internal OJK lintas sektor juga dinilai penting, guna menciptakan sinergi dan integrasi dalam pembuatan aturan.

“Integrasi tidak boleh baru terpikirkan setelah sudah sampai pada RDK," kata Mirza.

Hal penting lain ialah penggunaan anggaran dan realokasi SDM di lembaga OJK. Ini harus tercermin dari alokasi anggaran SDM sehingga tentunya harus memerlukan dukungan dari DPR.

Kemudian, peningkatan kinerja pengawasan IKNB, yang belakangan mendapat banyak sorotan. Pada saat bersamaan, aspek perlindungan konsumen akan terus ditingkatkan.

"Banyak harapan dan kritisi ke OJK belakangan terkait masalah asuransi, pinjol dan lain-lain. Kita ingin meningkatkan pengaawasan IKNB dan perlindungan konsumen," ucap Mirza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com