Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbatas, Ini Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Kemenhub

Kompas.com - 10/04/2022, 13:19 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

Adapun untuk keberangkatan arus balik, Kemenhub menyiapkan bus dari 5 kota yakni Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri.

Baca juga: Kunjungi Lamongan, Erick Thohir Sebut Generasi Muda Tulang Punggung Kemajuan Indonesia

Jadwal keberangkatan mudik gratis 2022 Kemenhub

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Kasubdit Angkutan Orang Antarkota Hubdat Kemenhub Handa Lesmana mengatakan, pendaftaran mudik gratis 2022 akan dilakukan secara online dengan kuota terbatas mulai pekan depan.

Nantinya, pendaftar harus mengisi formulir manual di lokasi pendaftaran. “Registrasinya akan dilaksanakan secara online dengan kuota terbatas,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/4/2022).

Adapun untuk jadwal keberangkatan, Handa memastikan keberangkatan layanan mudik gratis 2022 akan dimulai pada 28-29 April 2022. “Tanggal 28 April dari Terminal Tipe A di Bogor, Depok dan Tangerang,” ujarnya.

“Dan tanggal 29 April dari Terminal Tipe A di Jakarta,” imbuhnya.

Sementara keberangkatan truk rencana akan dilakukan sehari lebih awal, yakni 27 April 2022. “Saat ini posisi masih persiapan menuju Go Live. Untuk website pendaftaran akan kami rilis begitu siap Go Live,” pungkasnya.

Baca juga: Seberapa Cepat Pelayaran Pulih Pasca-Perang Rusia Vs Ukraina?

Syarat daftar mudik gratis 2022

Pemudik yang menggunakan layanan mudik gratis 2022 harus mengikuti syarat yang telah ditetapkan. Beberapa syarat mudik gratis 2022, di antaranya:

Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Sudah menerima vaksinasi booster.
Bagi pemudik yang baru menerima vaksin dua dosis, wajib melampirkan hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
Adapun bagi pemudik yang baru menerima vaksinasi dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.
Bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dan belum divaksin, wajib membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Bagi anak-anak wajib menyerahkan dokumen KK dan didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan.
Seluruh penumpang menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan mudik dilakukan.

Ketentuan syarat tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39 Tahun 2022 dan berlaku mulai 5 April 2022.

Baca juga: Update Tarif Tol Surabaya-Solo untuk Mudik Lebaran 2022

Selain itu, selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis ini wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun, jika ada yang tidak memiliki smartphone, maka mereka bisa membawa kartu vaksin dan booster.

Cara daftar mudik gratis 2022 dari Kemenhub

Masyarakat yang ingin mendaftar mudik gratis 2022, dapat mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara online.

Selanjutnya, login dan mengisi data lengkap, kemudian menunggu verifikasi dan validasi sistem.

Calon pemudik dapat mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta.

Adapun QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, bukti vaksin) dapat dibawa ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.

Dengan begitu, calon pemudik dapat melakukan perjalanan sesuai lokasi pemberangkatan, serta dengan tujuan sesuai nomor bus.

Baca juga: Intip Tren Bisnis Saat Ramadhan untuk Tingkatkan Penjualan Para Pelaku Usaha

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com