Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Rekening Penipu Secara Online dengan Mudah

Kompas.com - Diperbarui 02/07/2022, 17:20 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Aksi penipuan dengan modus pemberian rekening untuk mentransfer atau membayar uang masih sering terjadi di masyarakat. Untuk mencegah hal tesebut, saat ini ada cara mengecek rekening penipu (cek rekening penipu) secara online.

Cara cek rekening penipu secara online sendiri bisa dilakukan dengan mudah. Masyarakat tidak perlu repot melaporkan ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdekat.

Salah satu platform yang menyediakan layanan cek rekening penipu secara online adalah www.cekrekening.id. Portal yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika ini bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.

Melalui CekRekening.id, masyarakat dapat melakukan cek rekening penipu apabila menerima SMS permintaan transfer atau pembayaran uang dari pihak lain yang tidak berkaitan dan tidak bertanggungjawab.

Baca juga: Pendaftaran STIS 2022: Kuota, Syarat, dan Biaya Tes Masuk STIS 2022

Selain cek nomor rekening penipu, masyarakat juga dapat membuat laporan melalui portal pengaduan online tersebut. Selanjutnya, laporan dari masyarakat akan diverifikasi apabila nomor rekening dan modusnya merupakan penipuan.

Pelaporan melalui CekRekening.id juga juga dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, bank serta pengelola situs e-Commerce.

Cek rekening penipu secara online tentunya menjadi salah satu upaya preventif untuk menghindari penipuan terhadap keluarga maupun teman sekitar.

Selain CekRekening.id, masyarakat juga bisa mengakses laman Kredibel.co.id untuk cek nomor rekening penipu secara online beserta nomor HP.

Baca juga: HIPPI Minta Pemerintah Beri Ruang Berunding Bagi Perusahaan yang Tidak Mampu Bayar THR

Lalu, ada Lapor.go.id yang dikembangkan oleh Kementerian PAN RB bersama Kemendagri, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia. Situs ini juga dapat dimanfaatkan untuk melaporkan nomor rekening yang terindikasi penipuan.

Lalu bagaimana cara cek rekening penipu secara online? Simak penjelasannya berikut ini:

1. Cek rekening penipu online lewat CekRekening.id

Adapun cara cek rekening penipu online melalui CekRekening.id, bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka laman https://cekrekening.id/home  
  • Pilih bagian Periksa Rekening.
  • Pilih bank/e-wallet dan isi nomor rekening.
  • Klik Cek Sekarang.
  • Apabila terindikasi penipuan, segera klik Tambah Laporan.
  • Isi kolom sebagai syarat laporan penipuan.

Apabila mencari informasi lebih lanjut bisa melalui telepon: (021) 384 5786, WhatsApp: 08118331316, Email: cekrekening@kominfo.go.id.

Baca juga: Penerimaan IPDN 2022: Kuota, Syarat dan Biaya Pendaftaran

Cara cek rekening penipu secara online dengan mudah lewat website cekrekening.id dan kredibel.co.idcekrekening.id Cara cek rekening penipu secara online dengan mudah lewat website cekrekening.id dan kredibel.co.id

2. Cek rekening penipu online lewat Kredibel.co.id

Selanjutnya, cek rekening penipu secara online juga dapat dilakukan melalui situs Kredibel.co.id.

Cek rekening dari Kredibel dapat mengidentifikasi apakah seseorang berpotensi melakukan penipuan atau tidak, berdasarkan keluhan dan laporan pengguna yang pernah bertransaksi dengan orang tersebut.

Untuk melakukan cek rekening lewat situs ini, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Masuk ke laman https://www.kredibel.co.id.  
  • Masukkan nomor rekening di kolom pencarian rekening.
  • Akan muncul data terkait nomor rekening tersebut.
  • Apabila ingin melihat informasi lebih detail, pengguna bisa login/sign up.
  • Jika menemukan kecurigaan, Anda bisa ikut menambahkan laporan di bagian bawah dari informasi nomor rekening.

Baca juga: Cair Pekan Depan, Simak Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300.000

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com