Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Somasi Kedua dari Nasabah Kresna Life, Ini Jawaban OJK

Kompas.com - 11/04/2022, 15:43 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasabah Kresna Life sudah melayangkan somasi kedua kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) Kresna Life. 

Nasabah Kresna Life khawatir, wacana pencabutan izin Kresna Life oleh OJK akan memengaruhi kewajiban perusahaan untuk membayar kewajibannya kepada nasabah.

Menanggapi hal itu, OJK mengatakan penanganan masalah asuransi selalu mengutamakan kepentingan pemegang polis, termasuk terkait masalah Kresna Life.

"Kepentingan pemegang polis merupakan perhatian utama dalam menangani permasalanan asuransi Kresna Life," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih kepada Kompas.com Senin (11/4/2022).

Baca juga: Somasi Tak Direspons, Nasabah Kresna Life akan Laporkan OJK dan Pejabat-pejabatnya

OJK mengaku terus mendesak pemegang saham Kresna Life melakukan penyetoran modal untuk membayar kewajiban yang jatuh tempo, termasuk pembayaran kepada nasabah.

Ia juga meminta Kresna Life segera melakukan langkah-langkah penyehatan lainnya.

"Termasuk mencari investor baru," imbuh dia.

Selain itu, Sekar berjanji OJK mempertemukan perwakilan nasabah dan manajemen Kresna guna menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada nasabah.

"OJK akan segera fasilitasi terkait permintaan pertemuan dengan perwakilan nasabah dan manajemen Kresna," ungkap dia.

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum nasabah Kresna Life Benny Wulur mengaku belum menerima respons dari OJK mengenai jadwal pertemuan nasabah dan pihak manajemen Kresna Life.

Saat ini pihaknya mengaku sedang menunggu jawaban OJK atas somasi yang telah dilayangkan.

Baca juga: Mahendra Siregar Ditetapkan Jadi Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara Jadi Wakil Ketua

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com