Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan STMKG 2022: Jadwal, Kuota, Biaya, dan Syarat Pendaftaran

Kompas.com - 11/04/2022, 21:58 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Tes SKD dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah diatur untuk semua peserta pada tanggal 13 – 17 Juni 2022 (tentatif menyesuaikan jadwal BKN).

Jadwal lengkap pelaksanaan tes SKD untuk setiap peserta dapat dilihat di setiap lokasi seleksi pada 31 Mei 2022 melalui portal Panitia PTB-STMKG2022 (https://ptb.stmkg.ac.id).

Sementara itu, jadwal tes SKB akan diinformasikan lebih lanjut dan akan dilaksanakan di lokasi yang sama dengan lokasi tes SKD.

SKD dan SKB pada rangkaian pendaftaran STMKG 2022 dilakukan menggunakan sistem tes berbasis komputer (Computer Assisted Test).

Adapun peserta yang telah dinyatakan lulus SKB berhak mengikuti seleksi lanjutan yaitu tes kebugaran, wawancara, dan pemeriksaan kesehatan, yang akan diadakan di UPT BMKG terdekat dengan lokasi tes.

Baca juga: Pendaftaran STIS 2022: Kuota, Syarat, dan Biaya Tes Masuk STIS 2022

Syarat penerimaan STMKG 2022

Syarat masuk STMKG 2022 terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan akademik. Ketentuan ini perlu diperhatikan pendaftar jika ingin lulus, mengingat terbatasnya kuota STMKG 2022.

Berikut persyaratan umum pendaftaran STMKG 2022:

  • Pria/Wanita, Warga Negara Indonesia.
  • Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, dapat berkacamata dengan Lensa Spheris Maksimal Minus (-) 4 D, dan Lensa Silindris Maksimal Minus (-) 2 D dan bersedia untuk melakukan pengobatan LASIK (Laser-Assisted in Situ Keratomileusis) dengan biaya sendiri apabila diterima/lulus seleksi.
  • Umur tidak kurang dari 15 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun pada tanggal 1 September 2022.
  • Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan.
  • Bebas narkoba yang dibuktikan dengan tes kesehatan.
  • Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.
  • Tinggi badan minimal 160 cm untuk Pria dan 155 cm untuk Wanita, dengan berat badan seimbang.
  • Bersedia bekerja di Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika sesuai ketentuan yang berlaku sejak dinyatakan lulus pendidikan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Khusus untuk peserta afirmasi terdapat syarat tambahan sebagai berikut:
    • Memiliki akta kelahiran dan domisili sesuai identitas KTP/KK di Provinsi Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara atau Sulawesi Tenggara.
    • Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat di Provinsi Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara atau Sulawesi Tenggara.
    • Khusus bagi peserta afirmasi Orang Asli Papua (OAP) mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Ketua/Anggota dari Majelis Rakyat Papua atau Papua Barat.

Baca juga: THR PNS 2022 Kapan Cair dan Berapa Besarannya?

Sedangkan persyaratan akademik yang berlaku sebagai syarat masuk STMKG 2022 yaitu:

  • Lulus/akan lulus Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau yang sederajat untuk SEMUA JURUSAN.
  • Bagi yang lulus pada tahun 2022 dan ijazahnya belum keluar, wajib menggunakan Surat Keterangan LULUS/Surat Keterangan Aktif di Kelas XII.

Selain syarat umum dan akademik tersebut, berikut ketentuan lainnya mengenai syarat diterima sebagai taruna:

  • Memenuhi seluruh persyaratan.
  • Mempunyai ijazah SMA/MA/SMK, atau sederajat.
  • Lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai ketentuan.
  • Lulus Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai ketentuan.
  • Lulus Seleksi Kesehatan, Kebugaran, dan Wawancara

Biaya pendaftaran STMKG

Ketentuan mengenai pembiayaan proses seleksi dan selama pendidikan di STMKG adalah sebagai berikut:.

  • Biaya selama proses seleksi sampai dengan pendaftaran ulang setelah dinyatakan diterima sebagai taruna ditanggung sepenuhnya oleh peserta.
  • Biaya pendidikan selama di STMKG ditanggung negara.
  • Tidak disediakan asrama selama mengikuti pendidikan.

Adapun sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2018 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada BMKG, setiap Peserta dikenakan tarif jasa sebesar Rp 75.000.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada BKN, setiap peserta seleksi calon mahasiswa kedinasan ikatan dinas menggunakan CAT dikenakan biaya pelaksanaan sebesar Rp 50.000.

Itulah biaya pendaftaran STMKG 2022. Peserta hanya dapat mengikuti proses seleksi apabila telah melakukan kedua pembayaran tersebut.

Baca juga: Apakah CPNS Dapat THR 2022? Cek Ketentuan Besaran THR CPNS

Jika belum melakukan pembayaran untuk salah satu atau kedua pembayaran tersebut sampai batas waktu yang ditentukan, maka peserta tidak diperkenankan mengikuti seleksi.

Demikian ulasan mengenai syarat masuk STMKG 2022 lengkap dengan penjelasan tentang jurusan STMKG, jadwal tes STMKG 2022, dan kuota STMKG 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com