JUAL beli kendaraan bermotor bekas terkena pajak pertambahan nilai (PPN). Ada aturan baru, merevisi ketentuan sebelumnya yang sudah berusia 12 tahun.
Yang berubah di aturan baru adalah dasar pengenaan pajak tak lagi nominal peredaran usaha (omzet) tetapi harga jual kendaraan bermotor bekas. Sejumlah ketentuan lain juga turut berubah.
Aturan baru yang mengatur PPN untuk transaksi kendaraan bermotor bekas ini merupakan salah satu turunan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
Perubahan ini seturut pula dengan pemberlakuan tarif baru PPN, yaitu 11 persen mulai 1 April 2022 dan dimungkinkan naik lagi menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Besaran PPN untuk transaksi kendaraan bermotor bekas adalah:
Besaran PPN di atas merupakan perkalian 10 persen dari tarif PPN normal.
Aturan baru ini sekaligus mencabut ketentuan terkait jual beli kendaraan bermotor bekas yang sebelumnya tercakup di PMK Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.
Baca juga: Aturan Baru Pajak Transaksi Aset Kripto: Kena PPN dan PPh 22 Mulai 1 Mei 2022
Dengan penerbitan aturan baru melalui PMK Nomor 65/PMK.03/2022, pajak masukan dari kegiatan penyerahan kendaraan bermotor bekas tidak dapat dikreditkan lagi.
Sekadar pengingat, pajak masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh pengusaha kena pajak karena perolehan barang atau jasa kena pajak dan atau pemanfaatan barang atau jasa tak berwujud dari luar negeri dan atau impor barang kena pajak.
Perubahan berikutnya di aturan baru, hanya pengusaha kena pajak (PKP) yang dapat melakukan pemotongan PPN dan melaporkannya dalam surat pemberitahan (SPT) Masa PPN mulai April 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di beleid-nya menyatakan penerbitan peraturan ini bertujuan memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan PPN untuk transaksi kendaraan bermotor bekas.
Baca juga: Aturan Baru PPN untuk LPG: Rumus dan Ilustrasi Hitung untuk Badan Usaha, Agen, dan Pangkalan LPG
Naskah PMK Nomor 65/PMK.03/2022 dapat dibaca dan diunduh lewat tampilan berikut ini:
Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.