Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 dan THR PNS 2022 Cair, Cek Besarannya

Kompas.com - 15/04/2022, 17:56 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengumumkan akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.

Kepastian pencairan gaji ke-13 dan THR PNS ditegaskan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (14/4/2022). Lalu, kapan THR gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, pensiunan dan pejabat negara cair?

Jokowi mengatakan telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara pada 13 April 2022 lalu.

Selain THR dan gaji ke-13, PNS juga akan mendapat tambahan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen. Tunjangan tersebut diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Baca juga: Tak Lagi Jabat Posisi Komisaris Utama Pelita Air, Ini Kata Michael Umbas

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Jokowi dikutip dari laman resmi Setkab.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Oleh karena itu, jadwal pembayaran serta jumlah THR dan gaji ke-13 untuk PNS tersebut akan ditentukan dari PMK maupun Perkada.

Meski begitu, aturan yang berlaku di tahun sebelumnya bisa dijadikan gambaran untuk menjawab pertanyaan tersebut, termasuk tentang bocoran besaran THR PNS 2022.

Baca juga: Soal PHK 47 Karyawan, Manajemen DFSK Indonesia Buka Suara

THR PNS kapan cair?

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, jika tak ada perubahan, maka THR PNS 2022 tanpa tukin (tunjangan kinerja) akan berlaku seperti tahun lalu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.

Disebutkan bahwa THR Lebaran untuk PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Meski begitu, dalam hal THR Lebaran untuk PNS belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Tahun ini Lebaran Idul Fitri 1443 H diprediksi jatuh pada 3 Mei 2022. Artinya jadwal pencairan THR PNS TNI/Polri diperkirakan akan jatuh pada 23 atau 24 April 2022.

Baca juga: Hadir di Indonesia, Gotrade Siap Bantu Investor untuk Investasi Langsung ke Pasar Saham AS

Ilustrasi, pemerintah memastikan gaji ke-13 dan THR PNS tahun 2022 akan segera cair dalam waktu dekatANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN Ilustrasi, pemerintah memastikan gaji ke-13 dan THR PNS tahun 2022 akan segera cair dalam waktu dekat

Besaran THR PNS 2022

Jika mengacu pada peraturan pemerintah No 63 Tahun 2021, maka pembayaran THR PNS dilakukan sesuai tahun 2021 lalu.

Adapun THR PNS yang dibayarkan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sebagai gambaran, berikut rincian gaji PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR tahun 2022:

Gaji pokok PNS Golongan I:

  • Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji pokok PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

  • Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Hadir di Indonesia, Gotrade Siap Bantu Investor untuk Investasi Langsung ke Pasar Saham AS

Gaji pokok PNS Golongan III:

  • Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

  • Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Pertamina Tambah Stok BBM dan Elpiji Jelang Mudik Lebaran

Tunjangan yang masuk komponen THR PNS 2022

Sementara itu, daftar tunjangan yang diterima oleh PNS dan akan masuk dalam besaran THR PNS 2022 sesuai aturan tahun lalu adalah:

1. Tunjangan suami/istri PNS

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya. Namun bila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan anak PNS

Berdasar PP yang sama ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak, yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 20 Entitas Investasi Ilegal, Ini Daftarnya

3. Tunjangan makan PNS

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

4. Tunjangan jabatan PNS

Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000
  • Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000
  • Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000
  • Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000
  • Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000

Baca juga: Gandeng WIR Asia, Alfamart Perluas Layanan Ritelnya ke Dunia Metaverse

5. Tunjangan umum PNS

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000
  • Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000
  • Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000
  • Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000

Ilustrasi, pemerintah memastikan gaji ke-13 dan THR PNS tahun 2022 akan segera cair dalam waktu dekatShutterstock Ilustrasi, pemerintah memastikan gaji ke-13 dan THR PNS tahun 2022 akan segera cair dalam waktu dekat

Demikian informasi seputar pembayaran THR PNS 2022 yang akan segera cair dalam waktu dekat. Selain THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan tambahan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com