Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Gelontorkan Dana Rp 431,5 Triliun, Ini Perinciannya

Kompas.com - 16/04/2022, 19:20 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

5. Penebalan program perlindungan sosial

Pemerintah juga melakukan penambahan manfaat untuk program perlindungan sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sembako bagi 20,65 juta keluarga penerima manfaat (PKM).

Masing-masing PKM akan menerima tambahan Rp 100.000 selama 3 bulan di mana akan mulai disalurkan pada bulan ini sebesar Rp 6,2 triliun.

"Pemerintah juga telah melakukan penebalan atau peningkatan dari program perlindungan sosial yang ada. Artinya, dengan menggunakan program perlindungan sosial yang ada dilakukan penambahan jumlah dari sisi manfaat yang dibayarkan langsung oleh APBN," ucapnya.

Kemudian, pemerintah juga menambah manfaat untuk pedagang kaki lima pangan sebanyak 2,5 juta PKL masing-masing menerima Rp 100.000 selama 3 bulan, mulai disalurkan pada bulan ini sebesar Rp 775 miliar.

Pasalnya, PKL terutama penjual makanan paling rentan terdampak karena bahan bakunya mengalami tekanan tambahan dari kenaikan harga bahan baku pangan.

"Penyaluran berbagai program bantuan dan penebalan bansos ini diharapkan dapat melindungi atau paling tidak mengurangi tekanan yang dirasakan oleh masyarakat. Khususnya kelompok masyarakat yang paling rentan, paling miskin, dan pedagang serta usaha kecil menengah," ucapnya.

6. Penambahan subsidi bunga KUR

Selain itu, pemerintah juga menambah subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 3 persen selama Januari-Desember 2022 untuk mendrong aktivitas ekonomi.

Perkiran penambahan ini sebesar Rp 11,9 triliun di atas pagu anggaran reguler yang sebesar Rp 23,1 triliun. Dengan demikian, subsidi bunga KUR totalnya mencapai Rp 35 triliun di tahun ini.

"Dengan demikian usaha kecil menengah diharapkan masih mampu untuk bisa pulih dan bekerja dengan akses modal di mana hubungannya masih terjaga pada level yang rendah yaitu hanya 3 persen," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com