Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Pangkat Golongan PNS serta Besaran Gaji dan Tunjangannya

Kompas.com - Diperbarui 30/10/2022, 21:12 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menjadi pegawai negeri sipil atau PNS adalah impian banyak orang. Gaji tetap, jenjang karir hingga tunjangan dan jaminan masa tua adalah beberapa alasan kenapa profesi PNS masih banyak diminati. Bagi Anda yang berminat menjadi abdi negara, tentu penting untuk mengetahui pangkat dan golongan PNS (pangkat golongan PNS).

Pasalnya, negara memberikan gaji pokok dan tunjangan PNS sesuai dengan pangkat golongannya. Selain itu, pangkat golongan PNS juga dibedakan dari tingkat pendidikan dan masa kerja.

Sebelum membahas lebih lanjut tentang pangkat golongan PNS, mari kita pahami dulu tentang apa itu PNS, fungsi, dan kewajibannya.

Baca juga: TBS Energi Utama Operasikan PLTU Berkapasitas 100 MW di Gorotanlo

Apa itu PNS

Pegawai negeri sipil atau PNS adalah salah satu bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat secara permanen oleh pihak pemerintah dan mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan juga tunjangan sesuai dengan pangkat golongan PNS yang mereka miliki.

PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat yang sudah ditetapkan sejak awal, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian supaya bisa menduduki jabatan pemerintahan.

Dengan demikian, pengertian PNS adalah orang yang bekerja di bawah naungan pemerintah ataupun negara.

PNS adalah mempunyai fungsi yaitu sebagai salah satu pembina kepegawaian di dalam pemerintahan dan mempunyai tujuan untuk menempati posisi yang ada di dalam pemerintahan yang bersifat permanen.

Baca juga: Siap-siap Cair, Cek Besaran THR 2022 untuk CPNS Pusat dan Daerah

Untuk menjadi seorang PNS, maka harus mengikuti serangkaian seleksi CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mereka yang berhasil lolos dalam seleksi tersebut, maka akan bertugas untuk mengabdikan dirinya menjadi CPNS. Kemudian setelah itu akan dilantik secara resmi untuk menjadi seorang PNS.

Pangkat golongan PNS

Dikutip dari Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, Senin (27/9/2021), pangkat golongan PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan.

Struktur birokrasi pada ASN ini dibagi berdasarkan pangkat dan golongan PNS. Di dalam karir abdi negara, pangkat golongan PNS ini sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan.

Baca juga: Harga Sedang Tinggi, KKP Dorong Budidaya Rumput Laut di Takalar Sulsel

Ada tiga kenaikan pangkat dalam organisasi ASN, yaitu kenaikan pangkat reguler setiap empat tahun, kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional, dan kenaikan pangkat jabatan struktural.

Khusus untuk diklat jabatan, harus diikuti PNS untuk diangkat dalam jabatan untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian di bidang tugasnya. Jenis-jenis diklat yang ada pada PNS diklat jabatan fungsional dan diklat jabatan struktural.

Golongan PNS

Di dalam struktur PNS, ada empat pangkat golongan yang terdiri dari golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV. Setiap golongan PNS dibagi menjadi beberapa pangkat di dalamnya.

PNS golongan I adalah golongan terendah yang ada di dalam struktur pegawai negeri sipil. Golongan I ini juga terdiri dari beberapa golongan, diantaranya golongan Ia, golongan Ib, golongan Ic, dan golongan Id.

Baca juga: Kemenkeu Masih Kaji Kenaikan Pertalite dan Elpiji 3 Kg

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com