Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Pangkat Golongan PNS serta Besaran Gaji dan Tunjangannya

Kompas.com - Diperbarui 30/10/2022, 21:12 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

  • Golongan IIa dengan gaji sebesar Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600
  • Golongan IIb dengan gaji sebesar Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300
  • Golongan IIc dengan gaji sebesar Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000
  • Golongan IId dengan gaji sebesar Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000

Golongan III

  • Golongan IIIa dengan gaji sebesar Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb dengan gaji sebesar Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc dengan gaji sebesar Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400
  • Golongan IIId dengan gaji sebesar Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa dengan gaji sebesar Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000
  • Golongan IVb dengan gaji sebesar Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500
  • Golongan IVc dengan gaji sebesar Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900
  • Golongan IVd dengan gaji sebesar Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700
  • Golongan IVe dengan gaji sebesar Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200

Baca juga: Grup Wilmar Terseret Korupsi Minyak Goreng, Ini Profil Sang Pemiliknya

Selain memperoleh gaji pokok, seorang PNS juga akan memperoleh berbagai macam tunjangan. Berikut ini adalah beberapa tunjangan PNS.

1. Tunjangan kinerja (Tukin)

Tunjangan kinerja termasuk ke dalam jenis tunjangan yang paling besar untuk seorang PNS. Besaran tunjangan tersebut akan berbeda di tiap pangkat golongan PNS dan juga instansi tempat mereka bekerja. Baik itu instansi pusat ataupun instansi daerah.

Saat ini, tunjangan kinerja yang paling tinggi diperoleh para PNS Direktorat Jenderal Pajak atau biasanya disingkat dengan DJP. Tunjangan PNS yang akan didapatkan oleh DPJ sudah diatur di dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015.

2. Tunjangan suami atau istri

Tunjangan suami ataupun istri yang sudah diatur di dalam PP No. 7 Tahun 1977. Di dalam PP yang tertera, seorang PNS yang mempunyai suami ataupun istri berhak memperoleh tunjangan senilai lima persen dari gaji pokoknya.

Baca juga: Mudik Bersama BUMN 2022, Jasa Raharja Koordinasikan 510 Bus dan 24 Kereta Api

Akan tetapi, bila suami atau istri tersebut mempunyai profesi yang serupa, maka tunjangan tersebut akan diberikan kepada salah satunya saja sesuai dengan gaji pokok tertinggi yang diperoleh pasangan tersebut.

3. Tunjangan anak

Tunjangan anak diatur di dalam PP No, 8 Tahun 1997. Tunjangan anak yang akan diterima oleh seorang PNS yaitu senilai dua persen dari gaji pokok yang mereka terima.

Akan tetapi, untuk bisa mendapatkan tunjangan anak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu anak harus berumur kurang dari 18 tahun, belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri atau masih dalam tanggungan PNS tersebut.

4. Tunjangan makan

Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI no 32/PMK/02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Jumlah tunjangan yang akan diterima oleh seorang PNS bergantung pada tingkatan golongan masing-masing.

Baca juga: Pemerintah Berencana Tunda Penerapan Cukai Plastik dan Minuman Manis ke 2023

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com