Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunyi Hukum Penawaran, Faktor Penentu, dan Contohnya

Kompas.com - 24/04/2022, 06:48 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Bunyi antara hukum permintaan dengan hukum penawaran memang berbanding terbalik. Meski begitu, kedua hukum tersebut dibutuhkan untuk mencapai keseimbangan harga di pasar.

Baca juga: Apa Itu Riba: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Hukumnya dalam Islam

Bunyi hukum penawaran ini tentunya merupakan kebalikan dari hukum permintaan. Hukum permintaan berlaku ketika suatu harga barang atau jasa turun, maka jumlah permintaan akan naik. Sebaliknya, ketika harga barang yang diminta naik, maka permintaan akan turun.

Faktor penentu hukum penawaran

Berikut beberapa faktor yang dapat memengaruhi penawaran:

1. Harga produk

Harga barang adalah faktor utama yang memengaruhi hukum penawaran. Peningkatan dan penurunan harga barang akan berpengaruh pada keuntungan yang didapat dari penjualan barang atau jasa.

Spekulasi tentang harga produk di masa depan dapat memengaruhi penawaran suatu produk. Jika harga produk naik di masa depan, maka pasokan produk tersebut akan berkurang di pasar saat ini karena keuntungan yang diharapkan oleh penjual di masa depan, begitupun sebaliknya.

2. Teknologi

Faktor teknologi juga memiliki peran penting dalam proses penawaran produk sebab mesin yang lebih canggih akan menghasilkan barang lebih banyak atau lebih cepat. Dengan begitu, produsen dapat menekan biaya produksi dan menambah kuantitas barang secara leluasa.

3. Jumlah pesaing

Faktor lain yang mempengaruhi penawaran adalah adanya produsen baru. Misalnya penjualan produk A mendatangkan keuntungan, maka kemungkinan besar akan muncul produsen-produsen lain yang berkecimpung di usaha tersebut. Stok di pasang jadi banyak, sehingga penawaran barang atau jasa pun ikut meningkat.

4. Pajak

Pajak yang ditetap pemerintah terhadap suatu produk dapat memengaruhi kuantitas prduk di pasaran sesuai bunyi hukum penawaran.

5. Faktor non-ekonomi

Faktor non-ekonomi dapat berupa keputusan pribadi produsen, kondisi lingkungan sekitar, dan terjadinya bencana alam. Hal-hal di luar kontrol ini juga berkontribusi terhadap keputusan penawaran produsen dalam suatu pasar.

Hal ini dapat terjadi sebab biaya yang dkeluarkan untuk suatu produk akan bertambah dengan adanya pajak. Pajak akan memengaruhi hukum penawaran karena kuantitas produk yang tinggi tentunya berbanding lurus dengan pajak yang harus dibayarkan perusahaan.

6. Ketersediaan sumber daya

Ketersediaan sumber daya yang dibutuhkan untuk produksi barang dan jasa juga punya pengaruh besar terhadap penawaran. Sumber daya ini tidak hanya mencakup bahan baku, tetapi juga tenaga kerja. Kelangkaan sumber daya berdampak pada keterbatasan penawaran dari pihak produsen.

7. Perkiraan harga di masa mendatang

Dalam menjalankan aktivitas bisnis, perusahaan kemungkinan memiliki perkiraan terkait adanya kenaikan harga barang dan jasa. Selanjutnya, perusahaan pun mengambil keputusan untuk menyesuaikan stok dan penawaran barang dan jasa.

8. Harga barang subtitusi

Terakhir dalam hukum penawaran, ada faktor hukum penawaran berupa harga bahan baku pengganti. Keberadaan bahan baku pengganti dimanfaatkan pelaku usaha ketika bahan baku utama mengalami kenaikan harga.

Contohnya adalah ketika bahan baku berupa kopi mengalami kenaikan. Sebagai imbasnya, jumlah penawaran bahan baku alternatif seperti teh jadi lebih murah. Oleh karenanya, angka penawaran produk teh meningkat.

Baca juga: Mengenal Riba Fadhl: Pengertian, Contoh, dan Hukum Larangannya

Kesimpulannya, hukum penawaran selalu berbanding terbalik dengan hukum permintaan. Bunyi hukum penawaran adalah jika harga naik, penawaran meningkat, sehingga jika harga turun, penawaran juga akan turun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com