Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Visa: Definisi, Fungsi, Jenis, dan Bedanya dengan Paspor

Kompas.com - 22/04/2022, 20:54 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Cukup banyak orang yang masih awam dan bertanya apa itu visa? Visa adalah suatu dokumen yang menjadi alat bukti diijinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara.

Visa adalah dokumen yang harus dipersiapkan ketika seseorang ingin bepergian ke suatu negara yang tidak memberikan akses bebas, baik untuk berwisata, bekerja, maupun tujuan pendidikan.

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, visa adalah suatu dokumen yang menjadi alat bukti diijinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara.

Di Indonesia, dasar hukum visa adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Bentuk visa adalah stiker

Tanpa adanya visa, seorang yang masuk negara asing dianggap ilegal, bahkan terancam dideportasi. Bentuk visa adalah biasanya berbentuk lembaran stiker yang ditempelkan pada lembar paspor.

Baca juga: Apa Itu Insentif: Pengertian, Jenis, Tujuan Pemberian, dan Contohnya

Stiker visa dilengkapi dengan hologram khusus yang berfungsi untuk menghindari tindak pemalsuan. Meski begitu, tak semua visa berbentuk lembar khusus. Namun juga bisa berbentuk digital.

Visa online berupa soft file atau disebut juga dengan visa online. Dokumen ini biasanya dikirimkan via email. Untuk mendapatkan e-visa, pemohon cukup mendaftarkan diri melalui website dengan melampirkan beberapa syarat.

Sementara beberapa negara lainnya masih menerapkan visa tradisional, di mana bentuk visa adalah berupa stempel pada halaman paspor.

Visa adalah berisi keterangan berupa izin untuk masuk sekaligus keluar dari negara yang mengeluarkan visa. Dokumen ini berlaku selama periode waktu serta tujuan tertentu.

Bebas visa

Sejatinya, tak semua negara mengharuskan orang asing melampirkan visa ketika mengunjungi negaranya. Negara negara yang berlabel “bebas visa” memungkinkan orang asing dari beberapa negara tertentu untuk melenggang masuk hanya dengan paspor dan data pengenal lainnya.

Negara negara berikut ini tidak mensyaratkan adanya dokumen ini ketika orang asing dari negara tertentu berkunjung. Kamu hanya perlu berbekal paspor dan identitas diri lain.

Baca juga: Apa Itu Resign: Definisi, Alasan, dan Cara Mengajukannya

Namun tak menutup kemungkinan begara tujuan meminta dokumen tambahan seperti menunjukan tiket pulang pergi.

Walau bebas visa, bukan berarti orang asing boleh berlama lama tinggal di sana. Selalu ada batas waktu tinggal maksimal yang diterapkan oleh masing masing negara.

Selain bebas visa, dikenal pula istilah visa on arrival. Jenis dokumen ini memperbolehkan orang asing mengurus izin masuk setelah sampai di negara tujuan. Jadi seseorang enggak perlu bolak-balik ke kedubes tujuan yang berlokasi di negara asal.

Masa berlaku dan maksimal waktu perpanjangannya berbeda beda antara satu negara dengan yang lain. Untuk jenis on arrival, cap atau stiker akan diberikan di pintu imigrasi negara tujuan, dan di sini pula lah pemilik dokumen harus membayar biaya visa.

Fungsi visa

Pada dasarnya, fungsi utama visa adalah sebagai dokumen yang menunjukan izin keluar masuk ke suatu negara. Fungsi ini akan berlaku bagi orang asing yang akan masuk ke suatu negara.

Sementara bagi negara yang dituju, maka dokumen visa adalah membantu untuk menjaga keamanan di wilayahnya. Orang yang tidak memiliki dokumen ini tentu saja tidak bisa masuk ke negara lain dan bisa dianggap sebagai imigran gelap.

Baca juga: Kebijakan Moneter: Definisi, Jenis, Tujuan, dan Istrumennya

Karena bisa saja yang bersangkutan mempunyai catatan kejahatan yang menyebabkan dia tidak memiliki izin. Di Indonesia, maksud dan tujuan pemberian visa di Indonesia adalah untuk menjaga keamanan maupun menyaring pelancong yang masuk ke Tanah Air. 

Isi visa

1. Negara Tujuan

Isi visa adalah tentunya negara yang dituju. Ini adalah data pertama yang akan dijumpai ketika melihat sebuah visa. Biasanya, nama negara yang mengeluarkan izin tersebut akan terpampang di bagian paling atas dokumen.

Satu visa adalah hanya berlaku untuk satu negara saja, itupun untuk jangka waktu tertentu. Sehingga bagi mereka yang hobi jalan jalan ke beberapa negara harus selalu mencari cara membuat visa berulang ulang.

Namun saat ini, buat para pelancong yang hobi ke Eropa. Dengan Visa Schengen, seseorang bebas melintasi berbagai negara di Uni Eropa.

2. Biodata

Di dalam dokumen Imigrasi ini juga terdapat biodata si pemilik. Beberapa data pada visa adalah tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, wilayah yang mengeluarkan dokumen ini, nomor paspor, dan keterangan tambahan.

3. Masa berlaku dan jenis visa

Single entry maksudnya, dokumen ini hanya berlaku untuk satu kali kunjungan saja. Begitu pulang dari negara tujuan itu dan kembali ke negara asal, maka seseorang musti melakukan pengajuan lagi bila ingin balik ke negara tadi, walau masa aktif dokumen ini masih panjang.

Sebaliknya, untuk multi entry, seseorang diperbolehkan keluar masuk suatu negara tanpa perlu pengajuan dokumen ini berulang ulang, dan hal itu berlaku sampai masa kadaluarsanya habis.

Jenis multi entry sudah banyak diadopsi oleh beberapa negara seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, Kanada, dan masih banyak lagi. Jenis multi entry juga menjadi favorit bagi para pelancong yang bertujuan pergi ke negara negara Uni Eropa.

Jenis visa

Ada banyak sekali jenis jenis visa yang dikeluarkan oleh suatu negara. Beberapa jenis yang umumnya diajukan oleh para pemohon dokumen imigrasi ini adalah:

  • Kunjungan Keluarga Sementara
  • Kunjungan Teman
  • Kunjungan Wisata (dengan biaya sendiri/sponsor)
  • Kunjungan Bisnis
  • Kunjungan Berkali kali (bisnis/wisata)
  • Khusus (untuk keperluan belajar/pelatihan/bekerja/dan sebagainya)
  • Transit
  • Diplomatik/Dinas (tugas negara)

Baca juga: Digital Marketing: Definisi, Jenis, Kelebihan, dan Contohnya

Bedanya apa itu visa dengan paspor

Berbeda dengan paspor yang dikeluarkan oleh negara asal pemohon, visa dikeluarkan oleh negara tujuan yang akan didatangi oleh pemohon.

Sama-sama sebagai syarat masuk suatu negara, banyak yang sering menganggap bahwa paspor dan visa adalah hal yang sama. Padahal keduanya amat berbeda. Berikut penjelasan lengkapnya.

Paspor

  • Paspor berfungsi untuk memverifikasi identitas seseorang saat akan memasuki suatu negara.
  • Paspor berisi informasi lengkap berupa foto, nama, jenis kelamin, tanggal lahir dan bentuk fisik seseorang.
  • Paspor dikeluarkan oleh pejabat resmi negara asal dan digunakan untuk bepergian antar negara.
  • Di Indonesia, paspor terdiri dari beberapa jenis yaitu, paspor hijau untuk masyarakat biasa, biru untuk pejabat dan hitam untuk diplomat.
  • Masa berlaku paspor sangat panjang yaitu mencapai 5-10 tahun.

Visa

  • Visa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara tujuan yang akan Anda kunjungi dan hanya bisa digunakan untuk keluar-masuk negara tersebut.
  • Kebanyakan, bentuk visa adalah stempel, stiker atau e-visa yang berupa soft file.
  • Visa adalah memiliki beberapa jenis tergantung dari fungsinya.
  • Masa berlaku visa adalah lebih pendek daripada paspor.

visa adalah, apa itu visa, maksud dan tujuan pemberian visa di indonesia adalah, Dok Imigrasi Mataram visa adalah, apa itu visa, maksud dan tujuan pemberian visa di indonesia adalah,

Itulah penjelasan mengenai apa itu visa. Sebagaimana negara lain pada umumnya, maksud dan tujuan pemberian visa di indonesia adalah untuk keamanan. Visa adalah kebijakan menyaring orang asing masuk ke suatu negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com