Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Ungkap 3 Titik Rawan Macet di Puncak Bogor, akan Diterapkan Ganjil-Genap, "Contraflow" hingga "One Way"

Kompas.com - 29/04/2022, 05:34 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat akan diberlakukan rekayasa lalu lintas, seperti ganjil-genap, contraflow, one way, maupun pembatasan kendaraan tiga sumbu atau lebih.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, rekayasa lalin ini diterapkan karena terdapat sejumlah titik rawan kemacetan di Kawasan Puncak, yaitu Restoran Cimory River Side, Pasar Cisarua, dan Taman Safari.

“Selalu ada berita macet di Kawasan Puncak. Dengan adanya rekayasa ini diharapkan lalu lintas bisa lebih terkendali,” ujar Budi Karya dalam keterangan tertulis, Kamis (28/4/2022).

Baca juga: Kenapa Kemacetan di Puncak Bogor Terus Berulang? Ini Kata Pengamat Transportasi

Rekayasa lalin akan diberlakukan atas diskresi kepolisian untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan di Kawasan Puncak sebelum hingga sesudah Lebaran 2022.

Pasalnya, kawasan Puncak ini merupakan salah satu destinasi tujuan wisata favorit warga Jabodetabek jika ada libur panjang seperti libur Lebaran.

"Pada H-1, sampai dengan beberapa hari setelah Lebaran diprediksi kawasan Puncak akan sangat ramai," kata dia.

Dia juga mengapresiasi Kepolisian Resor Bogor yang telah mempersiapkan jalur alternatif pada masa mudik Lebaran 2022.

Baca juga: Sandiaga Usul Bangun Kereta Gantung Atasi Macet Puncak Bogor, Pengamat: Tata Transportasi Darat Dulu

Skema rekayasa lalu lintas

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menambahkan, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah skema rekayasa lalu lintas di Kawasan Puncak.

Sejumlah skema yang akan diberlakukan di kawasan Puncak, di antaranya contraflow, ganjil-genap, hingga pengalihan arus ke jalur alternatif.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com