Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Bulan Berjalan, Penerima Manfaat JKP Sudah 1.076 Peserta

Kompas.com - 29/04/2022, 09:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) melaporkan, sampai saat ini penerima manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada kuartal I-2022 sebanyak 1.076 peserta.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Roswita Nilakurnia mengatakan, jumlah tersebut mengacu pada jumlah peserta JKP yang sudah menerima manfaat pertama.

"Setelahnya masih ada juga, sekitar 244 peserta menerima manfaat kedua. Sementara, sebanyak 62 perserta telah menerima manfaat ketiga. Jadi itu terus bergulir," kata dia dalam konferesi pers Kamis (28/4/2022).

Baca juga: Menaker: Teman-teman yang Mengalami PHK Sudah Rasakan Manfaat JKP

Ia menceritakan, mereka yang sudah menerima manfaat kedua dan ketiga juga sudah mulai mengakses pasar kerja. Ada juga yang sudah di tahap penilaian dan tahap wawancara pekerjaan.

Roswita memerinci, dari jumlah peserta yang sudah menerima manfaat, sebanyak 820 orang telah di proses asesmen. Lalu, sebanyak 280 peserta sedang mengikuti konseling karir. Sedangkan sebanyak 37 orang dalam porses wawancara pekerjaan baru.

"Kalau ditanya apakah ada yang melaporkan sudah bekerja kembali, berdasarkan data kami dari sektor formal atau yang bekerja kembali di perusahaan lain itu tercatat di angka 6 peserta," urai dia.

Baca juga: Hingga 18 Maret, 208 Pekerja Ter-PHK Telah Terima Manfaat Dana JKP

Sementara itu, sebanyak 716 peserta tercatat sudah bekerja kembali, tapi di sektor informal, atau pekerja mandiri.

Meskipun demikian, berdasarkan keterangan dia, peserta JKP yang menjadi pekerja mandiri masih dapat menerima manfaat JKP. Sebab, kepesertaan ini mengacu pada pekerja penerima upah.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 1,131 Triliun untuk Program JKP di 2022

Tantangan program baru JKP

Dalam menjalankan program ini, Roswinta mengaku menghadapi beberapa tantangan. Sebagai program baru tentunya masalah sosialisasi menjadi tantangan utama.

Untuk itu, pihaknya melakukan sosialisasi secara masal tentang kepesertaan JKP ini sekaligus dengan tata cara klaim.

Baca juga: Simak Syarat dan Cara Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu, ia juga mengusahakan untuk dapat melakukan klaim kolektif bila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sifatnya cukup masal.

"Kami berusaha melakukan klaim kolektif itu. Sudah dilakukan di Bali, jadi kami pick up service, kami kumpulkan bekerja sama dengan Disnaker setempat, untuk memastikan surat eligibilitas peserta, terkait dengan PHK. Jadi peserta bisa menerima manfaat," terang dia.

Baca juga: Pekerja Kena PHK Terlindungi JKP, Bos BP Jamsostek: RI Catatkan Sejarah Majunya Jaminan Sosial

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com