Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah? Ini Kriterianya

Kompas.com - 30/04/2022, 18:29 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah adalah setara dengan uang sebesar Rp 45.000,-/hari/jiwa.

Baca juga: Minta Maaf soal Kemacetan di Merak, Menhub Siapkan 2 Pelabuhan Tambahan

Hikmah zakat fitrah

Dikutip dari buku Panduan Zakat Praktis dari Kementerian Agama, hikmah mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai berikut:

1. Hikmah bagi orang yang berpuasa pada bulan Ramadhan

Kadang kala di dalam berpuasa ada saja orang yang terjerumus pada omongan dan perbuatan yang tidak berguna. Padahal puasa tidak hanya menahan haus dan lapar, tetapi juga menjaga seluruh anggota tubuh dari berbagai perbuatan tercela.

Karena itu, hikmah zakat fitrah adalah bisa menjadi salah satu cara untuk melepaskan manusia dari jeratan-jeratan perbuatan yang tercela tadi.

Artinya zakat fitrah menjadi pembersih dari kemadharatan yang dilakukan, atau membersihkan kotoran puasanya, atau menambal segala yang kurang.

Baca juga: G20 Dorong Sektor Swasta Genjot Investasi Keuangan Berkelanjutan

2. Hikmah yang berhubungan dengan masyarakat

Adapun hikmah zakat fitrah yang berhubungan dengan masyarakat adalah dapat menumbuhkan rasa kecintaan orang-orang yang menumbuhkannya.

Hari raya adalah hari gembira dan bersuka cita. Karenanya kegembiraan itu harus ditebarkan pada seluruh anggota masyarakat muslim, termasuk bagi mereka yang tidak mampu.

Jadi ketika hari raya tiba, semua merasa berbahagia. Mereka tidak mampu pun ikut berbahagia karena mendapatkan makanan pada hari raya tersebut.

Hikmah lain dari zakat fitrah adalah sebagai penyucian jiwa yakni menghapus sifat atau penyakit rohani seperti kikir, ego dan sombong. Melalui zakat fitrah akan terbangun rasa persaudaraan, kasih sayang, persamaan dan rasa setia kawan antara si kaya dan si miskin.

Baca juga: Hingga H-3 Lebaran, 1,39 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Itulah penjelasan singkat mengenai siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah (muzakki). Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan Ramadan dan awal Syawal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com