Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPH Migas: Formula Harga BBM Perlu Dievaluasi

Kompas.com - 01/05/2022, 08:15 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Formula harga bahan bakar minyak (BBM) perlu dievaluasi. Formula ini jadi dasar penetapan harga BBM subsidi, serta penetapan batas atas dan batas bawah harga BBM nonsubsidi. 

Evaluasi ini penting, karena formula yang ada saat ini berpotensi membuat harga BBM rentan akan dampak dari permainan para trader BBM.

Muhammad Ibnu Fajar, Anggota Komite BPH Migas Periode 2017-2021 mengatakan, agar tak dimainkan trader, seharusnya biaya perolehan atau impor BBM tidak hanya berdasarkan indeks harga yang ditetapkan oleh lembaga pengindeks seperti Platts yang menjadi dasar harga MOPS (Mean of Platts Singapore). 

"Sebaiknya juga harus dipertimbangkan International Crude Price (ICP) terendah sebagai variabel menghitung biaya perolehan," kata Muhammad Ibnu Fajar, melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (29/4/2022) lalu. 

Evaluasi ini jadi penting, untuk menghindari situasi di mana harga minyak dunia naik dan tidak banyak yang bisa dilakukan pemerintah untuk mencegah kerugian Pertamina yang menahan kenaikan harga BBM. 

Ibnu juga menyarankan, pemerintah seharusnya konsisten mengikuti perubahan biaya perolehan saat harga minyak dunia naik. 

"Ini penting untuk menghindari kerugian badan usaha yang menjalankan penugasan untuk menyalurlam BBM jenis tertentu dan bbm jenis penugasan," ujar Ibnu.

Baca juga: Bukan Kelangkaan, BPH Migas Nilai Hal Ini yang Jadi Penyebab Kendaraan Antre Panjang Buat Solar

Penugasan penyaluran BBM

Selain dari sisi konsistensi penetapan harga, pemerintah juga juga sudah sewajarnya tidak pilih kasih dalam mengimplementasikan regulasi. Perlakuan yang sama rata untuk semua badan usaha terhadap penugasan penyaluran BBM oleh pemerintah, tidak hanya dibebankan kepada Pertamina saja.

"Volume penugasan penyaluran BBM diberikan secara proporsional kepada seluruh badan usaha berdasarkan volume penjualan mereka per tahun," ungkap Ibnu.

Selama ini hanya dua badan usaha yang memgemban tugas menyalurkan BBM tertentu atau jenis solar yakni Pertamina dan PT AKR Corporindo Tbk. Namun volume BBM yang ditugaskan kepada kedua perusahaan tersebut jaraknya terlalu jauh.

Proporsi subsidi BBM diusulkan berbeda tiap daerah

Ibnu juga menyarankan agar jumlah pemberian subisidi sebaiknya tidak sama di seluruh Indonesia, melainkan diatur secara proporsional berdasarkan berdasarkan tingkat ekonomi masing-masing daerah.

"Misalnya, daerah tertinggal tentu harus lebih mendapatkan subsidi dibandingkan Jakarta atau kota besar lainnya,” kata dia.

Baca juga: Solar Langka di Beberapa Daerah, BPH Migas Longgarkan Penyaluran

 

Sebelumnya, BPH Migas mencatat penyaluran BBM jenis solar subsidi telah melebihi kuota. Hal itu disebabkan oleh beberapa faktor yang di antaranya adalah adanya lonjakan permintaan karena gap harga antara solar subsidi dan non subsidi teralalu jauh.

Harga solar subsidi mencapai Rp 5.150 per liter, sedangkan harga solar nonsubsidi (Dexlite) mencapai Rp 12.950-an per liter dan Pertamina Dex Rp 13.700 per liter.

Gap harga itulah yang tentunya membuat pembelian solar nonsubsidi beralih ke solar subsidi. Belum lagi penyalahgunaan oleh kendaraan tambang dan perkebunan yang membeli solar subsidi.

Namun Polri dan BPH Migas bekerja sama dengan Pertamina bisa mengendalikan penyalahgunaan penggunaan BBM subsidi tersebut.

BPH Migas tahun ini memberikan penugasan kepada Pertamina Patra Niaga dan AKR Corporindo untuk menyalurkan 15,1 juta kilo liter (KL) BBM bersubsidi jenis Solar. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 102/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 dan Nomor 103/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 tanggal 27 Desember 2021. Penetapan kuota ini telah mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan negara.

Namun, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR pada 14 April 2022, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengajukan usulan tambahan kuota untuk solar subsidi 2 juta KL sehingga total kuota subsidi 2022 mencapai 17 juta KL. Sedangkan BBM jenis Pertalite (RON 90) yang masuk Penugasan, dinaikkan kuotanya dari 23 juta KL menjadi 28 juta KL. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com