Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Buka Rekening Tabungan Haji lewat BSI Mobile

Kompas.com - Diperbarui 19/09/2022, 23:15 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Berangkat ke tanah suci dan melaksanakan ibadah haji adalah impian setiap muslim di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Namun, banyak yang merasa tidak mampu untuk menunaikannya, karena terganjal biaya haji yang mahal.

Padahal, kendala tersebut bisa diatasi dengan membuka tabungan haji lebih awal. Saat ini, sejumlah bank telah menyediakan layanan pembukaan tabungan haji. Salah satunya adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau Bank BSI.

Lalu bagaimana cara buka rekening tabungan haji lewat Bank BSI?

Nasabah yang ingin membuka tabungan haji di Bank BSI, kini sudah bisa melakukannya secara online melalui aplikasi BSI Mobile. Artinya, nasabah tidak perlu repot datang ke kantor cabang BSI terdekat untuk mengakses layanan ini.

Baca juga: Arus Mudik, Jumlah Penumpang Angkutan Penyeberangan Capai 1,6 Juta Orang

Adapun produk tabungan haji yang disediakan oleh Bank BSI ada dua yaitu Tabungan Haji Indonesia dan Tabungan Haji Muda Indonesia.

Tabungan Haji Indonesia adalah produk yang diperuntukan bagi nasabah berumur minimal atau di atas 17 tahun atau sudah menikah dan berminat menunaikan ibadah haji.

Sedangkan Tabungan Haji Muda Indonesia adalah produk yang dikhususkan bagi nasabah berumur di bawah 17 tahun dan berminat menunaikan ibadah haji.

Dengan membuka tabungan haji lewat BSI, nasabah cukup melakukan setoran awal tabungan senilai Rp 100.000 untuk merencanakan ibadah haji sejak dini. Lalu setoran selanjutnya minimal Rp 10.000.

Baca juga: Mudah, Ini Cara Top Up TapCash BNI Lewat GoPay dan LinkAja

Cara buka rekening tabungan haji lewat BSI Mobile

Berikut langkah-langkah atau cara membuka rekening tabungan haji secara online lewat BSI Mobile:

  • Unduh aplikasi BSI Mobile di PlayStore atau AppStore
  • Pilih "Buka Rekening" jika belum mempunyai tabungan BSI atau pilih "Sudah Punya Rekening" jika sudah mempunyai tabungan BSI
  • Silahkan melakukan pembukaan Tabungan BSI Mudharabah atau Wadiah terlebih dahulu jika belum mempunyai tabungan BSI
  • Jika sudah berhasil melakukan pembukaan tabungan BSI atau sudah memiliki tabungan BSI, pilih ikon "Buka Rekening" pada menu BSI Mobile Anda
  • Pilih "Tabungan Haji Indonesia"
  • Lalu, masukkan kata sandi atau sidik jari
  • Pilih nomor rekening induk (sumber). Pastikan saldo di rekening yang dipilih tersedia.
  • Ceklist syarat dan ketentuan
  • Lalu, masukkan setoran awal pembukaan tabungan haji
  • Masukkan PIN BSI Mobile Anda
  • Periksa kembali detail pembukaan tabungan haji Indonesia
  • Pembukaan tabungan haji lewat BSI Mobile telah berhasil
  • Adapun buku tabungan haji dapat diambil di cabang BSI terdekat dengan menunjukkan e-KTP dan struk pembukaan tabungan haji Indonesia pada aplikasi BSI Mobile.

Baca juga: Puncak Pergerakan Penumpang Angkutan Umum Terjadi pada H-2 Lebaran

Ilustrasi, jika daftar haji tahun 2022, kapan perkiraan calon jemaah haji bisa berangkat ke Tanah Suci? PIXABAY Ilustrasi, jika daftar haji tahun 2022, kapan perkiraan calon jemaah haji bisa berangkat ke Tanah Suci?

Syarat dan ketentuan pembukaan rekening tabungan haji di Bank BSI

Dikutip dari laman www.bankbsi.co.id, berikut ketentuan umum dan syarat pembukaan rekening tabungan haji di Bank BSI:

  • Tabungan ini menggunakan prinsip Mudharabah Mutlaqah atau Wadiah Yad Dhamanah
  • Nasabah Tabungan Haji Indonesia:
    • Nasabah adalah umat Islam (perorangan) yang berumur minimal atau di atas 17 tahun atau sudah menikah dan berminat menunaikan ibadah haji.
    • Nasabah harus menyerahkan fotokopi KTP dan NPWP, apabila nasabah tidak memiliki NPWP maka dapat melengkapi surat pernyataan tidak memiliki NPWP
  • Nasabah Tabungan Haji Muda Indonesia:
    • Nasabah adalah umat Islam (perorangan) yang berumur di bawah 17 tahun dan berminat menunai kan ibadah haji.
    • Nasabah ditunjuk atau diwakilkan dengan orang tua atau wali yang sudah cakap hukum.
    • Orang tua/wali wajib menyerahkan fotokopi KTP dan NPWP orang tua, untuk anak menyerahkan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir dan Kartu Keluarga (KK).
  • Nasabah mendapatkan Buku Tabungan Haji Indonesia dan Tabungan Haji Muda Indonesia selanjutnya disebut “Buku Tabungan”.
  • Tabungan dalam bentuk mata uang Rupiah atau USD.
  • PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk (selanjutnya disebut “Bank”) akan membukukan segala transaksi baik yang mengenai pengambilan atau penyetoran uang oleh Nasabah, maupun penerima atau pembayaran yang dilakukan Bank untuk kepentingan atau atas beban Nasabah.
  • Data nasabah tidak dapat diganti oleh data orang lain.
  • Apabila nasabah sudah melakukan setoran awal/mendapatkan no validasi/porsi, nasabah dapat diberikan kartu ATM dan fasilitas E-Channel.
  • Bagi nasabah yang batal karena meninggal dunia maka pewarisan hak atas Tabungan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum atau pihak lain yang ditunjuk sesuai hukum.
  • Bagi nasabah yang batal atas permintaan sendiri sebelum terdaftar pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), maka diatur sesuai dengan ketentuan Bank.
  • Jika terdapat perbedaan antara saldo yang dicatat pada administrasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan saldo pada Buku Tabungan dan saldo yang tercatat pada pembukuan Bank maka yang digunakan adalah saldo yang tercatat pada pembukuan Bank.
  • Jika Buku Tabungan hilang, Nasabah wajib melaporkan secara tertulis kepada Bank dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kepolisian dan Identitas yang berlaku, selanjutnya Bank S akan mengeluarkan Buku Tabungan baru.
  • Untuk nasabah yang rekeningnya telah terdaftar pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dan buku tabungannya hilang maka akan diganti dengan buku tabungan baru dengan nomor rekening yang terdaftar di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat)

Baca juga: BPJT Minta Penggunaan Toilet di Rest Area Maksimal 10 Menit

Ketentuan sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat)

  • Nasabah dapat didaftarkan setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) apabila saldo telah memenuhi ketentuan pendaftaran haji.
  • Bagi nasabah yang batal atas permintaan sendiri setelah terdaftar pada Siskohat, maka diatur sesuai ketentuan tentang pendaftaran haji.

Penyetoran dan penarikan

  • Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan di seluruh cabang Bank sesuai waktu operasional Bank.
  • Setoran awal minimal Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan setoran selanjutnya minimal Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) via Cabang, Rp. 1 via E-Channel (Mobile dan Internet Banking).
  • Saldo minimal untuk didaftarkan pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) adalah sebesar nominal yang ditentukan oleh Lembaga Pemerintah yang memiliki Wewenang Penyelenggaraan Haji dan Umroh ditambah sebesar saldo minimal tabungan.
  • Penarikan hanya dapat dilakukan dalam ”kondisi darurat” (misalnya nasabah mendapatkan musibah atau kemalangan) dan hanya dapat dilakukan dengan Slip Penarikan Tabungan, Surat Pernyataan Permohonan Penarikan Dana Tabungan Haji Indonesia Sebagian dan memperlihatkan Buku Tabungan.
  • Penarikan dan pemindahbukuan dapat dikuasakan dengan melampirkan surat kuasa yang sah dari nasabah, disertai bukti Identitas dari pemilik dan penerima kuasa.

Baca juga: Lebaran 2022, Ini Pesan Menteri Basuki untuk Pegawai Kementerian PUPR

Ilustrasi, persyaratan dan cara daftar haji yang wajib diketahui calon jemaah yang berencana pergi haji ke tanah suciPIXABAY Ilustrasi, persyaratan dan cara daftar haji yang wajib diketahui calon jemaah yang berencana pergi haji ke tanah suci

Penutupan rekening tabungan

  • Penutupan rekening dapat dilakukan atas perintah Nasabah dengan kondisi sebagai berikut:
  • Untuk nasabah yang telah memiliki nomor porsi, maka rekening tidak boleh ditutup, kecuali nasabah melakukan pembatalan porsinya.
  • Untuk nasabah yang telah melaksanakan ibadah Haji, maka tabungan dapat ditutup paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal kedatangan kelompok terbang terakhir Jemaah Haji di Indonesia.

Biaya

  • Biaya e-channel dikenakan sesuai dengan transaksi di luar transaksi haji.
  • Tabungan yang ditutup setelah nasabah melakukan pendaftaran haji tidak dikenakan biaya, sedangkan Tabungan yang ditutup sebelum melakukan pendaftaran haji dikenakan biaya Rp. 20.000.

Baca juga: Jasa Marga Catat 1,7 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Periode Mudik

Nah, itulah informasi seputar cara membuka tabungan haji secara online lewat aplikasi BSI Mobile. Bagi Anda yang ingin buka tabungan haji di Bank BSI, pastikan sudah memahami syarat dan ketentuannya. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com