Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Multifinance Terus Genjot Pembiayaan Produktif Tahun Ini

Kompas.com - 05/05/2022, 13:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pembiayaan (multifinance) terus mendorong sektor pembiayaan produktif di tahun 2022.

Pembiayaan produktif yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi.

Hal ini sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur batas minimum pembiayaan produktif sebanyak 10 persen dari total portofolio pembiayaan.

Arahan tersebut tertuang dalam POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Adapun, ketentuan batas minimum pembiayaan produktif akan dilakukan secara bertahap.

Baca juga: Banyak Warga Berwisata, Jumlah Mobil yang Melintasi Gerbang Tol Tebing Tinggi Naik 106 Persen

Pada tahun 2021, batas minimum pembiayaan produktif ada di kisaran 5 persen. Sementara, nantinya pada tahun 2023, pembiayaan produktif harus ada pada batas minimum 10 persen.

Direktur Utama Home Credit Animesh Narang mengatakan, perusahaannya baru memulai pembiayaan produktif pada tahun lalu. Namun demikian, diakuinya pertumbuhannya telah tumbuh 4 kali dari tahun lalu sampai kuartal I-2022.

"Pembiayaan UMKM sekitar 20 sampai 40 persen dari total pembiayaan. Kami mau itu tumbuh lagi," kata dia beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, UMKM memang terkadang lebih sulit untuk mendapatkan pembiayaan. Namun, ia yakin dengan adanya manajemen risiko yang bagus dari perusahaannya, mampu mendorong pembiayaan ke sektor produktif ini terus berkembang.

Baca juga: 10 Saham Paling Cuan Selama Ramadhan, Ada Milik Grup Salim dan Boy Thohir

Ada beberapa stretegi yang coba dilaksanakan, utamanya adalah fokus pada konsumen yang sudah ada dan terpilih. Pihaknya mengaku selalu mrngikuti kebutuhan pembiayaan konsumen.

"Kami juga selalu menambahkan nilai tambah ke produk yang kami tawarkan. Kami punya banyak konsumen loyal untuk mengambil pinjaman," imbuh dia.

Selain itu, Animesh juga menyediakan kanal pembayaran digital yang mudah untuk konsumen.mMenurut dia yang paling penting, pihaknya memastikan konsumen tidak meminjam terlalu banyak. Ia berharap, konsumen dapat meminjam dengan tanggung jawab dan bijaksana.

"Kami tidak mau membuat konsumen merasa terbelenggu oleh produk kami," tandas dia.

Sebagai catatan, sampai kuartal I-2022, Home Credit menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 1,69 triliun. Angka ini naik sebesar 10 persen dibanding penyaluran pembiayaan tahun lalu sebesar Rp 1,54 triliun pada periode yang sama.

Setali tiga uang, Mandiri Utama Finance (MUF) juga berhasil mencatatkan pembiayaan pada sektor produktif yang baik.

Baca juga: Ada Mudik dan Lebaran, Ekonomi RI Kuartal II Diproyeksi Tembus 5 Persen

Direktur Utama MUF Stanley Setia Atmadja mengatakan, perusahaannya berhasil mencatatkan pembiayaan sektor produktif dengan total 11,6 persen dari portofolio total jumlah usaha.

"Angka ini lebih besar dari target POJK Nomor 35/POJK.05/2018 sebesar 5 persen," kata dia seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (4/5/2022).

Sebagai informasi, MUF mencatatkan nilai pembiayaan baru pada kurtal I-2022 sebesar 3,7 triliun. Angka tersebut tumbuh 68,21 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"MUF memproyeksikan tahun 2022 akan membukukan kinerja yang lebih baik dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan dan juga bila dibandingkan dengan kinerja tahun 2021," tandas Stanley.

Sebelumnya, OJK melaporkan piutang perusahaan pembiayaan (multifinance) mengalami tren peningkatan. Berdasarkan catatannya, piutang perusahaan pembiayaan sebesar Rp 372 triliun pada Februari 2022. Angka ini tumbuh 2,76 persen secara tahunan.

"Hal tersebut terutama didorong oleh jenis pembiayaan modal kerja dan investasi dengan mayoritas sektoral mengalami pertumbuhan positif," tulis mereka dalam siaran pers dikutip Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan Pasal 111 POJK 35 Tahun 2018, perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan batas minimum pembiayaan produktif wajib menyampaikan rencana pemenuhan paling lama satu bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran dari OJK.

Baca juga: 45 Kapal Tambahan Disiapkan untuk Antisipasi Kepadatan Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pelindo dan DLH Semarang Kumpulkan 1,7 Ton Sampah di Pantai Tirang

Pelindo dan DLH Semarang Kumpulkan 1,7 Ton Sampah di Pantai Tirang

Whats New
Pekan Pertama Juni 2023, Rp 4,87 Triliun Dana Asing Masuk ke RI

Pekan Pertama Juni 2023, Rp 4,87 Triliun Dana Asing Masuk ke RI

Whats New
Sri Mulyani: Logistik Indonesia Kalah Kompetitif dengan Negara Tetangga dan Negara Berkembang

Sri Mulyani: Logistik Indonesia Kalah Kompetitif dengan Negara Tetangga dan Negara Berkembang

Whats New
Pertamina Resmi Kelola 100 Persen Blok East Natuna

Pertamina Resmi Kelola 100 Persen Blok East Natuna

Whats New
Pertamina Cetak Laba Terbesar Sepanjang Sejarah, tapi Masih Kalah Jauh dari Petronas

Pertamina Cetak Laba Terbesar Sepanjang Sejarah, tapi Masih Kalah Jauh dari Petronas

Whats New
Pembayaran 'Cashless' Makin Meningkat, VISA: Faktor Pandemi Turunkan Penggunaan Uang Tunai

Pembayaran "Cashless" Makin Meningkat, VISA: Faktor Pandemi Turunkan Penggunaan Uang Tunai

Whats New
Respons Menteri ESDM soal 20 Persen Saham Vale Indonesia Dikuasai Perusahaan Cangkang

Respons Menteri ESDM soal 20 Persen Saham Vale Indonesia Dikuasai Perusahaan Cangkang

Whats New
Laba Bersih Kilang Pertamina Internasional Naik 597 Persen Sepanjang 2022, Cetak Rekor Tertinggi dalam 5 Tahun

Laba Bersih Kilang Pertamina Internasional Naik 597 Persen Sepanjang 2022, Cetak Rekor Tertinggi dalam 5 Tahun

Whats New
Menilik Potensi Bisnis Data Center di Tengah Masifnya Adaptasi Digital

Menilik Potensi Bisnis Data Center di Tengah Masifnya Adaptasi Digital

Whats New
Pemerintah RI Resmi Cabut Aturan Wajib Pakai Masker

Pemerintah RI Resmi Cabut Aturan Wajib Pakai Masker

Whats New
Holi Pharma: Daftar Obat Sirop yang Dikeluarkan BPOM Membuat Masyarakat Tenang

Holi Pharma: Daftar Obat Sirop yang Dikeluarkan BPOM Membuat Masyarakat Tenang

Whats New
Operasional Kapal FSO Pertamina Abherka Diperpanjang hingga 2031

Operasional Kapal FSO Pertamina Abherka Diperpanjang hingga 2031

Whats New
Strategi Pengembangan Employee Experience

Strategi Pengembangan Employee Experience

Work Smart
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Menanti Data Inflasi dan Suku Bunga The Fed, Wall Street Berakhir Hijau

Menanti Data Inflasi dan Suku Bunga The Fed, Wall Street Berakhir Hijau

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com