Pasal 3 Ayat (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mengatur soal besaran satu kali upah untuk pemberiaan THR berdasarkan struktur komponen upah di atas seharusnya adalah:
Namun, ada ketentuan Pasal 4 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang membolehkan perusahaan memberikan THR berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan. Meskipun, ini dipersyaratkan besarannya melebihi ketentuan umum THR.
Lalu, aturan turunan pemberian THR yang saat ini berlaku adalah Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/1/HK.04/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini tetap harus merujuk ke PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 di atas.
Terkait perpajakan, THR bisa lebih kecil dari perkiraan berdasarkan penerimaan upah bulanan—sesuai praktik pengupahan yang dipilih perusahaan—karena pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat progresif dan cara perhitungan penghasilan neto yang terpisah.
Berdasarkan regulasi perpajakan, terdapat dua jenis penghasilan pegawai, baik yang berstatus karyawan tetap maupun kontrak, yakni penghasilan teratur dan penghasilan tidak teratur.
Dalam rezim perpajakan, penghasilan teratur merupakan pendapatan pegawai berupa gaji, segala macam tunjangan, imbalan dengan nama apa pun—termasuk uang lembur—yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja.
Adapun penghasilan tidak teratur merupakan penghasilan yang diterima karyawan sekali dalam satu tahun atau dalam periodisasi tertentu, seperti halnya THR dan bonus.
Baca juga: Ekonomi Mudik: Rahasia Relasi Upah Minimum dan Pengeluaran Per Kapita
Kedua jenis penghasilan karyawan di atas merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, yang mekanisme perhitungan masing-masing berbeda.
Berikut ini adalah langkah-langkah atau cara menghitung PPh Pasal 21 atas gaji dan THR:
Tuan A dengan asumsi merupakan wajib pajak yang tidak punya tanggungan (TK0), bekerja dari Januari dan setiap bulan menerima penghasilan berupa gaji sebesar Rp 15 juta plus tunjangan kerja Rp 5 juta.
Baca juga: Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi: Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu
Berkenaan dengan hari raya Idul Fitri, selain mendapatkan gaji dan tunjangan tetap, Tuan A juga menerima THR dari perusahaan sebesar Rp 20 juta pada April 2022.
Perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji dan THR yang diterima tuan A pada April 2022 adalah sebagai berikut: