Dear, Tanya-tanya Pajak
Saya karyawan swasta dengan masa kerja tiga tahun dan berhak atas tunjangan hari raya (THR). Setahu saya, besaran THR seharusnya setara dengan satu bulan gaji atau proporsional bagi karyawan dengan masa kerja lebih dari sebulan tetapi kurang dari 12 bulan.
Kenyataannya, nominal THR yang saya terima selalu lebih kecil dari take home pay gaji bulanan. Apakah ini karena potongan pajak THR memang lebih besar dari gaji atau bagaimana? Mohon pencerahan.
Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Saya, Muhammad Ridho dari MUC Consulting, akan menjawab pertanyaan Anda.
Sesuai namanya, tunjangan hari raya (THR) merupakan pendapatan non-upah yang selalu dinantikan karyawan atau buruh menjelang hari raya keagamaan masing-masing. Kebijakan pemerintah ini sudah berlangsung sejak 1951.
Sesuai ketentuan yang berlaku, pengusaha atau pemberi kerja wajib membayarkan THR ke pekerja tetap maupun kontrak dengan masa kerja minimal satu bulan.
Untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka jumlah THR yang berhak diterimanya setara dengan gaji bulanan. Adapun untuk karyawan dengan masa kerja minimal sebulan atau kurang dari setahun, besaran THR-nya diperhitungkan secara proporsional.
Baca juga: Hingga H+2 Lebaran, Kemenaker Terima 5.589 Aduan Terkait Pembayaran THR
Lantas, mengapa jumlah THR yang diterima pekerja biasanya lebih kecil dari upah atau gaji bulanan? Pertanyaan Anda sedikit banyak mewakili itu sekaligus mengungkap jawabannya.
Dalam pemberian THR ada faktor pengenaan tarif progresif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan cara perhitungan penghasilan neto yang terpisah. Ini menyebabkan nilai THR yang diterima pekerja bisa lebih kecil dibanding nominal gaji bulanan.
Sebelum membahas lebih lanjut tentang aspek perpajakan THR, definisi gaji menurut regulasi ketenagakerjaan juga harus dicermati.
Beda perusahaan dimungkinkan punya pengaturan dan komponen upah yang berbeda, yang itu dapat berdampak pula ke pemberian tambahan penghasilan seperti THR.
Menurut Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah yang diterima pekerja dari perusahaan dimungkinkan memiliki struktur komponen:
Yang mana pun struktur komponen pengupahan yang dipakai perusahaan, ada persyaratan komposisi antar-komponen yang harus dipenuhi pula.
Terkait detail THR, PP Nomor 36 Tahun 2021 menyatakan hal itu diatur dalam peraturan menteri. Aturan pelaksanaan dimaksud yang masih berlaku hingga saat ini adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: 5 Tips Manfaatkan Uang THR Lebaran untuk Investasi