Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobilitas Lebaran Naik 48,1 Persen, Pemerintah Imbau WFH hingga Beberapa Waktu ke Depan

Kompas.com - 09/05/2022, 16:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengimbau kepada pegawai pemerintahan maupun swasta untuk menerapkan bekerja dari rumah (work from home/WFH) hingga beberapa pekan kedepan. Tentu saja imbauan ini tak lain mencegah peningkatan kasus Covid-19 pasca libur Lebaran.

Imbauan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan secara virtual.

"Kami juga mengimbau untuk mengoptimalkan WFH selama beberapa waktu ke depan, untuk mengurangi risiko penyebaran virus," katanya dalam keterangan pers bersama Menteri Kabinet Indonesia Maju, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Dimulai Hari Ini, Tjahjo Pastikan Pelaksanaan WFH ASN Tak Ganggu Layanan Publik

Lebih lanjut Luhut bilang, momen Lebaran pada tahun ini, memberikan pemulihan aktivitas ekonomi yang begitu tinggi dan mobilitas masyarakat juga terjadi sangat cepat pada periode tersebut.

Dia menyebutkan, mobilitas masyarakat yang keluar rumah tercatat meningkat hingga 48,1 persen dibandingkan baseline. Selain itu Indeks Belanja Mandiri meningkat hingga 31 persen lebih tinggi dibandingkan puncak Lebaran 2021.

Kendati memberikan dampak positif terhadap perekonomian, namun peningkatan mobilitas dan aktivitas ekonomi yang tinggi menurut Luhut juga memiliki risiko. Berupa penyebaran kasus yang perlu diantisipasi oleh pemerintah

Baca juga: Pekerja Swasta Diminta WFH Setelah Libur Lebaran, Kemenaker: Harus Ada Dialog Bipartit

"Untuk itu, pemerintah akan memantau pergerakan kasus dalam satu hingga dua minggu ke depan dengan memperkuat testing dan tracing," ucapnya.

Di sisi lain, kata eks Kepala Staf Kepresidenan ini bilang, relaksasi aturan PPKM akan terus dipermudah serta dilonggarkan namun tetap mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Terkait detail aturan pelonggaran ini akan dituangkan kedalam Aturan Inmendagri ataupun SE Satgas yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini," kata Luhut.

Selain itu, hingga hari ini, kata Luhut, pemerintah dengan tegas menyatakan masih memberlakukan aturan PPKM Jawa Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Membaiknya kondisi pandemi, tidak mematahkan semangat pemerintah untuk terus melakukan akselerasi vaksinasi dosis kedua dan juga booster untuk seluruh wilayah Jawa Bali yang masih tertinggal baik dosis vaksin kedua maupun boosternya. Selain itu, pemerintah tetap mendorong penggunaan Peduli Lindungi dan masker di tempat-tempat publik. Hal ini dilakukan semata-mata untuk mengurangi dampak buruk dari Covid-19 dan memberikan kekebalan bagi masyarakat," imbaunya.

Baca juga: Soal WFH Setelah Libur Lebaran, Ini Respons Organisasi Pekerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com