Dalam mendapatkan narasumber, Aiman tidak hanya berhenti di pernyataan pengakuan seperti “Saya adalah mantan mafia bola”. Jadi, untuk menghindari kebohongan, jurnalis harus melakukan riset.
Jurnalis harus melakukan pengecekan pernyataan narasumber dengan pertanyaan “Benarkah hal itu terjadi di lapangan?”. Pengecekan ini dilakukan tanpa sepengetahuan narasumber tersebut. Kalau memang ditemukan kecocokan, berarti hal itu sesuai.
Bukan hanya karena pengecekan pada narasumber sudah diketahui kredibel, fakta di lapangan tidak dicek kembali. Bisa jadi dia hanya mendengar dari sekitar dan belum terbukti. Hal ini tentu dapat membahayakan informasi yang dipublikasikan nanti.
Menurut Aiman, Undang-Undang Pers Pasal 4 Ayat 1 juga membantu kerja jurnalis terkait represi dan lainnya. Maka dari itu, pers nasional tidak boleh dilakukan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Untuk menjamin kemerdekaan, pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Lantas, jika ada yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Simak penjelasan lebih lanjut dari Aiman mengenai hak istimewa sebagai jurnalis dalam siniar Aiman Witjaksono bertajuk “Hak Istimewa Menjadi Jurnalis”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.