Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Garuda Memohon Pembayaran Utang Ditunda

Kompas.com - 11/05/2022, 08:36 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Adapun Garuda saat ini juga telah menerima masukan konstruktif dari para kreditur guna menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak sejalan dengan upaya restrukturisasi dan akselerasi pemulihan maskapai.

"Kami tekankan kembali bahwa melalui proses perpanjangan ini, Garuda dapat mengoptimalkan proses rekonsiliasi tagihan dengan beberapa kreditur, proses negosiasi dan pembahasan skema restrukturisasi, serta mempertimbangkan permintaan beberapa kreditur untuk melengkapi dokumen verifikasi," ucapnya.

Baca juga: Garuda Indonesia Kembali Ajukan Perpanjangan PKPU 30 Hari

Disuntik APBN

Beberapa waktu lalu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR bersepakat untuk menyelamatkan Garuda Indonesia dari jurang kebangkrutan.

Dalam kesepakatan itu, Komisi VI DPR RI menyetujui rencana pemberian penyertaan modal negara (PMN) dari duit APBN pemerintah pusat senilai Rp 7,5 triliun untuk Garuda Indonesia pada tahun anggaran 2022.

Namun, PMN tersebut akan dicairkan jika Garuda mencapai kesepakatan damai dengan kreditur dalam PKPU.

Seperti diketahui, banyak kreditur menggugat Garuda Indonesia di pengadilan, lantaran bayak kewajiban yang tak kunjung dibayarkan. Jika tak mencapai kata sepakat, status Garuda terancam pailit dan bisa berujung pada kebangkrutan.

Utang yang menggunung didominasi dari kewajiban sewa pesawat kepada puluhan perusahaan leasing. Bahkan, Kementerian BUMN sempat menyebut kalau beberapa kontrak sewa pesawat terindikasi korupsi karena mahalnya tarif sewa dibandingkan maskapai lainnya.

Baca juga: Komitmen Menyelamatkan Garuda Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com