Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Cek Penerima BSU 2022 di Laman Kemnaker

Kompas.com - 11/05/2022, 21:40 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji untuk para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Nantinya, pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan, akan menerima bantuan sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

BSU adalah program dari pemerintah yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Lalu, kapan BSU 2022 cair?

Baca juga: Swasta Diimbau WFH, Kadin: Kami Dukung, tapi Tidak Semua Sektor Bisa

Dikutip dari akun Instagram Kemnaker @kemnaker, Rabu (11/5/2022), BSU 2022 masih dalam tahap merampungkan regulasi teknis hingga kriteria penerimanya. Karena itu, belum ada kepastian terkait kapan BSU 2022 akan dicairkan.

“Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan antara lain merampungkan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan. Tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur,” tulis akun Instagram @kemnaker.

Kemnaker ingin memastikan bahwa BSU 2022 dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel, serta dengan tata kelola yang baik. Jika seluruh tahapan sudah siap, maka BSU 2022 akan segera disalurkan kepada pekerja.

Baca juga: Logonya Digunakan untuk Penawaran Pinjaman, LPS: Kami Pastikan Itu Penipuan!

Terkait program BSU tahun 2022 ini, pemerintah menggelontorkan anggaran senilai Rp 8,8 triliun. Nantinya, dana tersebut akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja yang memenuhi persyaratan.

Syarat penerima BSU

Berikut syarat penerima BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemnaker:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca juga: Cara Daftar blu BCA, Transfer Antar Bank Cuma Rp 2500

Cara cek penerima BSU di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/screenshoot Cara cek penerima BSU di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Cara cek penerima BSU

Adapun cara cek penerima BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta bisa dilakukan melalui laman resmi Kemnaker atau atau laman BPJS Ketenagakerjaan. Hanya saja, laman BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih belum dapat diakses karena sedang dalam peningkatan kapasitas sehubungan dengan rencana penyaluran BSU 2022.

1. Cek penerima BSU di laman Kemnaker

  • Kunjungi laman Kemnaker.go.id
  • Daftar akun di laman ini, jika belum memiliki akun
  • Jika sudah memiliki akun, lakukan login ke akun yang Anda miliki
  • Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
  • Cek pemberitahuan untuk mendapatkan notifikasi sebagai penerima BSU 2022 atau bukan

Baca juga: Cara Top Up BRIZZI di ATM, BRImo, EDC, dan LinkAja dengan Mudah

2. Cek penerima BSU di laman BPJS Ketenagakerjaan

  • Masuk ke laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 
  • Di bagian "Cek apakah kamu termasuk penerima BSU?" isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, dan tanggal lahir
  • Cek bagian verifikasi
  • Ketuk "Lanjutkan"
  • Layar akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima atau bukan.

Jika Anda termasuk penerima BSU 2022, dana akan ditransfer malalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).

Apabila Anda belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.

Baca juga: Jalan Tol Pertama di Bengkulu Siap Beroperasi, Bengkulu ke Taba Penanjung Hanya 15 Menit

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com