JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura I atau AP I mulai menerapkan syarat perjalanan dengan transportasi udara terbaru di 15 bandara kelolaannya sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 56 Tahun 2022 dan SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2022 yang mulai berlaku Rabu, 18 Mei 2022.
Direktur Utama AP I Faik Fahmi mengatakan, pihaknya menyambut baik pemberlakuan syarat perjalanan udara baru tersebut.
Pasalnya, regulasi baru ini melonggarkan syarat perjalanan sebelumnya selama pandemi Covid-19, sehingga diharapkan dapat memulihkan industri penerbangan nasional.
Baca juga: Mulai Hari Ini Penumpang Pesawat Tak Perlu Tes Covid-19 jika Sudah Vaksin Dosis 2 dan Booster
"Diharapkan dapat meningkatkan trafik pergerakan pesawat, penumpang, dan kargo ke depannya dan pada akhirnya dapat memberikan dampak positif bagi dunia pariwisata dan penerbangan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).
Dia juga menanggapi positif terkait kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan karena hal ini menjadi sinyal positif dalam penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik.
"Meskipun demikian, kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jasa bandara untuk selalu tertib dalam menerapkan protokol kesehatan serta selalu menggunakan masker di dalam terminal bandara serta di dalam pesawat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Dengan mulai berlakunya SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022, syarat perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19 sebagai berikut:
Baca juga: Prokes Dilonggarkan, Simak Syarat Perjalanan Lengkap Kereta Api Terbaru
Adapun persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 58 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2022 juga turut menetapkan 9 bandara kelolaan Angkasa Pura I sebagai pintu masuk atau entry point bagi PPLN, yaitu Bandara Juanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan.
Adapun Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, dan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan hanya ditujukan sebagai entry point penerbangan Haji yang akan dibuka pada tanggal 4 Juni hingga 15 Agustus 2022.
Baca juga: Berlaku Hari Ini, Simak Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Dalam Negeri dengan Kapal Laut
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.